Mengapa Mahkamah Internasional Gagal Menghentikan Perang?

Table of Contents

Mengapa Mahkamah Internasional Gagal Menghentikan Perang?

Ketika pecah konflik besar antarnegara—seperti ketegangan geopolitik di Eropa Timur, Laut Tiongkok Selatan, atau Timur Tengah—pernyataan yang paling sering kita dengar dari para pengamat hukum dan tokoh publik adalah: "Bawa masalah ini ke Mahkamah Internasional!" atau "Biarkan hukum internasional yang menyelesaikannya!"

Ada semacam asumsi romantis di kepala masyarakat modern bahwa dunia ini bisa diatur seperti sebuah negara. Jika ada dua warga tetangga bertengkar soal batas tanah, mereka pergi ke pengadilan, hakim memutuskan, polisi mengeksekusi, dan masalah selesai. Mengapa pola yang sama tidak kita terapkan saja pada skala global? Mengapa kita tidak membiarkan sebuah pengadilan internasional yang megah menjadi wasit tertinggi bagi perdamaian dunia?

Mengapa Mahkamah Internasional Gagal Menghentikan Perang

Lebih dari setengah abad yang lalu, begawan teori realisme politik, Hans J. Morgenthau, sudah memberikan jawaban yang menampar realitas idealis tersebut. Dalam mahakaryanya, Politics Among Nations, khususnya tentang Penyelesaian Yudisial (Judicial Settlement/Pengadilan Internasional), Morgenthau membedah dengan sangat dingin mengapa sistem pengadilan internasional tidak akan pernah bisa menjadi penyelamat dunia dari perang besar.

Artikel ini akan mengupas tuntas argumen Morgenthau dalam bab tersebut, mengapa Mahkamah Internasional hanya efektif untuk masalah-masalah sepele, dan mengapa menyerahkan nasib konflik politik besar ke tangan hakim internasional adalah sebuah kenaifan yang berbahaya.

Ilusi Hukum Domestik vs Realitas Politik Internasional

Untuk memahami mengapa pengadilan internasional gagal dalam urusan-urusan besar, Morgenthau mengajak kita melihat perbedaan mendasar antara struktur masyarakat domestik (di dalam suatu negara) dan masyarakat internasional.

Dalam sebuah negara yang stabil, hukum bisa tegak karena dua hal:

  • Adanya Konsensus Sosial: Masyarakat sepakat pada nilai-nilai dasar tentang apa yang benar dan salah, serta sepakat untuk patuh pada otoritas yang sama.
  • Adanya Monopoli Kekerasan: Negara memiliki polisi, tentara, dan penjara untuk memaksa siapa pun yang melanggar hukum agar patuh. Jika Anda kalah di pengadilan dan menolak pindah dari tanah sengketa, polisi akan datang untuk mengusir Anda secara paksa.

Sekarang, mari kita balik polanya ke panggung internasional.

Di dunia internasional, tidak ada "Pemerintahan Dunia." Tidak ada polisi global yang memiliki kekuatan absolut untuk menyeret sebuah negara nuklir ke meja hijau atau memaksa mereka mematuhi putusan pengadilan. Mahkamah Internasional (International Court of Justice atau ICJ) berdiri di atas fondasi yang sangat rapuh: Kedaulatan Negara.

Sebuah pengadilan internasional tidak bisa menyidangkan suatu kasus kecuali negara-negara yang bersengketa secara sukarela memberikan izin atau menyatakan bersedia disidang. Bayangkan sebuah sistem hukum pidana di mana seorang pencuri hanya bisa diadili jika si pencuri tersebut menandatangani surat persetujuan bahwa ia rela untuk diadili. Terdengar konyol, bukan? Namun, persis seperti itulah cara kerja hukum internasional dalam realitasnya.

Batasan Pengadilan Internasional: Masalah Teknis vs Masalah Eksistensial

Morgenthau tidak mengatakan bahwa pengadilan internasional sama sekali tidak berguna. Ia mengakui bahwa lembaga-lembaga seperti ICJ memiliki rekam jejak keberhasilan yang cukup baik. Namun, Morgenthau memberikan catatan kaki yang sangat tebal dan krusial: Keberhasilan itu hanya terjadi pada masalah-masalah teknis yang kecil, bukan konflik politik besar yang menyangkut hidup-mati suatu negara.

Mari kita bedah klasifikasi ini menjadi dua kategori besar untuk melihat bagaimana Mahkamah Internasional bekerja di dunia nyata.

1. Masalah Teknis dan Hukum Murni (Yudisial)

Ini adalah jenis sengketa di mana dua negara bertengkar mengenai interpretasi sebuah pasal perjanjian, batas laut yang tidak terlalu strategis, atau kompensasi finansial atas kerusakan kecil.

Mengapa pengadilan internasional berhasil di sini? Karena bagi negara-negara yang terlibat, kalah atau menang dalam kasus ini tidak akan mengubah status mereka sebagai kekuatan global. Taruhannya terlalu rendah untuk memicu perang.

Contoh Klasik: Sengketa batas wilayah pulau kecil yang tidak berpenghuni dan tidak memiliki kandungan minyak. Jika Negara A dan Negara B membawa kasus ini ke ICJ, dan ICJ memenangkan Negara B, Negara A akan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Mengapa? Karena biaya politik dan ekonomi untuk mengobarkan perang demi pulau sekecil itu jauh lebih besar daripada kerugian akibat kehilangan pulau tersebut. Kehormatan dan eksistensi Negara A tidak terancam.

Karakteristik Kasus: Masalah hukum murni, tidak melibatkan pergeseran struktur kekuasaan (power), dan kedua belah pihak sejak awal memang mencari jalan keluar yang damai demi efisiensi diplomatik.

2. Konflik Politik Besar (Eksistensial)

Ini adalah wilayah di mana argumen Morgenthau bersinar dengan sangat tajam. Ketika sengketa menyangkut wilayah strategis, pengaruh geopolitik, kehormatan nasional, atau keamanan nasional (hidup-mati suatu negara), pengadilan internasional langsung kehilangan taringnya.

Ketika suatu negara merasa bahwa kepentingan nasional vitalnya (vital national interest) terancam, mereka tidak akan pernah menyerahkan nasibnya kepada sebelas atau lima belas hakim di Den Haag. Mereka akan mengandalkan kekuatan militer, aliansi, dan diplomasi pemaksaan (coercive diplomacy).

Mengapa Konflik Politik Tidak Bisa "Dihukumkan"? Morgenthau menjelaskan bahwa konflik politik sejati bukan tentang apa yang tertulis di atas kertas hukum, melainkan tentang siapa yang mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana (kekuasaan). Hukum bersifat statis dan cenderung mempertahankan status quo. Sementara itu, kekuatan politik bersifat dinamis dan selalu ingin mengubah atau menantang status quo.

Contoh Logis: Jika sebuah kekuatan besar dunia ingin melakukan ekspansi wilayah demi mengamankan jalur lautnya dari kepungan musuh, tindakan ini didorong oleh rasa takut eksistensial dan ambisi kekuasaan. Jika negara tetangganya menuntut mereka ke Mahkamah Internasional, kekuatan besar ini kemungkinan besar akan mengabaikan pengadilan tersebut, menolak hadir, atau menolak menjalankan putusannya jika terlanjur diputus bersalah.

Morgenthau menegaskan bahwa sengketa internasional tidak menjadi besar karena dibawa ke pengadilan; sebaliknya, sengketa yang sifatnya inherently political (secara inheren bernilai politik) tidak akan pernah bisa diselesaikan secara tuntas melalui jalur yudisial.

Mengapa Hukum Internasional Tunduk pada Kepentingan Politik?

Di Bab 25 Politics Among Nations, Morgenthau meruntuhkan argumen kaum legalis—mereka yang percaya bahwa hukum berada di atas politik. Bagi kaum realis seperti Morgenthau, hubungannya justru terbalik: Hukum internasional adalah produk dari politik kekuasaan, dan kegunaannya dibatasi oleh kepentingan negara-negara besar.

Ada beberapa alasan mendasar mengapa pengadilan internasional tidak mampu menangani konflik politik besar:

A. Sifat Hukum yang Konservatif vs Dinamika Perubahan Politik

Hukum internasional, berdasarkan sifat dasarnya, adalah alat untuk mempertahankan ketertiban yang ada saat perjanjian itu dibuat. Namun, dunia ini terus berubah. Kekuatan sebuah negara bisa tumbuh pesat, sementara negara lain bisa merosot.

Ketika sebuah negara tumbuh menjadi sangat kuat, mereka sering kali merasa bahwa aturan hukum lama yang dibuat saat mereka masih lemah tidak lagi adil atau tidak lagi mengakomodasi kepentingan mereka. Pengadilan internasional, yang bertugas menegakkan aturan lama tersebut, akan dilihat sebagai musuh atau penghalang oleh negara yang sedang bangkit ini. Konflik yang terjadi kemudian adalah konflik antara hukum (yang mempertahankan masa lalu) dan kekuatan politik baru (yang menuntut masa depan). Pengadilan tidak memiliki alat untuk menjembatani revolusi geopolitik seperti ini.

B. Masalah Penegakan Hukum (Enforcement)

Ini adalah tumit achilles (kelemahan terbesar) dari Mahkamah Internasional. Di bawah Piagam PBB, jika sebuah negara menolak mematuhi putusan ICJ, pihak yang menang dapat membawa masalah tersebut ke Dewan Keamanan PBB (UN Security Council) untuk meminta tindakan eksekusi.

Namun, di sinilah letak ironi terbesarnya. Di dalam Dewan Keamanan PBB, terdapat lima negara anggota tetap (AS, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis) yang memiliki Hak Veto.

Jika negara yang melanggar putusan pengadilan adalah salah satu dari lima negara besar ini, atau merupakan sekutu dekat mereka, mereka tinggal menggunakan hak veto untuk membatalkan resolusi sanksi atau tindakan militer apa pun. Sistem ini dirancang sedemikian rupa sehingga pengadilan internasional secara hukum dan struktural lumpuh di hadapan kekuatan-kekuatan besar dunia.

Realitas Historis: Membuktikan Tesis Morgenthau

Meskipun bab ini ditulis berdasarkan pengamatan Morgenthau terhadap Liga Bangsa-Bangsa dan awal berdirinya PBB, tesisnya tetap terbukti benar bahkan dalam dekade-dekade setelah ia tiada, hingga era modern hari ini.

Mari kita lihat beberapa studi kasus nyata yang menunjukkan bagaimana negara-negara bereaksi terhadap pengadilan internasional ketika konflik yang dihadapi adalah konflik politik besar: 

Kasus Sengketa

Negara yang Terlibat

Sifat Kasus

Respons Terhadap Putusan Pengadilan

Aktivitas Militer di Nikaragua (1986)

Amerika Serikat vs. Nikaragua

Politik/Keamanan (Intervensi Militer)

AS menolak yurisdiksi ICJ, memboikot persidangan, dan memveto resolusi Dewan Keamanan yang meminta mereka patuh.

Laut Tiongkok Selatan (2016)

Tiongkok vs. Filipina (Lewat PCA/Pengadilan Arbitrase)

Eksistensial/Kekuatan Geopolitik & Batas Laut Strategis

Tiongkok menyatakan sejak awal tidak menerima, tidak berpartisipasi, dan menganggap putusan pengadilan sebagai "selembar kertas bekas" yang tidak memiliki kekuatan hukum.

Konflik Ukraina-Rusia (2022)

Rusia vs. Ukraina (di ICJ)

Hidup-Mati Negara (Invasi Militer)

ICJ mengeluarkan perintah darurat agar Rusia segera menghentikan operasi militernya. Rusia mengabaikan putusan tersebut dan melanjutkan perang karena menganggapnya sebagai masalah keamanan nasional utama.

Melihat tabel di atas, kita bisa melihat pola yang konisten. Ketika taruhannya adalah pengaruh geopolitik dan keamanan nasional, negara besar tidak ragu untuk menginjak-injak atau mengabaikan institusi hukum internasional. Ini membuktikan secara empiris kebenaran argumen Morgenthau: Pengadilan internasional hanya bekerja ketika negara-negara merasa bahwa mereka mampu untuk kalah di pengadilan tersebut.

Mengapa Kita Sering Salah Paham tentang Fungsi Pengadilan Internasional?

Jika pengadilan internasional begitu terbatas fungsinya, mengapa institusi ini masih dipertahankan dan bahkan dipuji-puji dalam kurikulum pendidikan tinggi dan forum-forum dunia?

Morgenthau melihat adanya miskonsepsi sosiologis yang akut di kalangan akademisi hukum dan politisi idealis. Kesalahan berpikir ini bersumber dari apa yang disebut sebagai "Legalistic-Moralistic Approach" (Pendekatan Legalis-Moralis) dalam hubungan internasional.

Pendekatan ini berasumsi secara keliru bahwa:

Ketegangan internasional terjadi hanya karena ada salah paham mengenai hukum atau kurangnya kejelasan dalam perjanjian.

Perang adalah hasil dari "irasionalitas" atau perilaku kriminal para pemimpin negara, yang bisa disembuhkan jika mereka diseret ke depan hakim yang rasional dan netral.

Morgenthau mengingatkan kita bahwa perang dan konflik antarnegara bukanlah akibat dari salah paham hukum. Perang terjadi karena adanya benturan kepentingan nasional yang mendasar, di mana satu negara ingin menguasai apa yang ingin dipertahankan atau dikuasai oleh negara lain. Ini adalah benturan kehendak (clash of wills), bukan benturan interpretasi teks hukum.

Menyerahkan konflik politik ke pengadilan internasional ibarat membawa pasien yang membutuhkan operasi jantung ke seorang ahli tata bahasa (linguist) hanya karena laporan medis sang pasien ditulis dengan tata bahasa yang keliru. Pengadilan menggunakan bahasa hukum (boleh/tidak boleh, sah/tidak sah), sementara politik internasional menggunakan bahasa kekuatan (mampu/tidak mampu, bertahan/menyerang).

Di Mana Posisi Hukum dan Pengadilan dalam Dunia yang Realistis?

Apakah ini berarti kita harus membubarkan Mahkamah Internasional dan kembali ke hukum rimba secara total? Sama sekali tidak. Morgenthau bukan seorang nihilis yang membenci hukum. Ia hanya seorang realistis yang ingin meletakkan hukum pada porsi yang sebenarnya, bukan pada angan-angan idealis.

Dalam perspektif realisme, pengadilan internasional memiliki fungsi yang berharga, asalkan kita tidak membebani mereka dengan ekspektasi untuk menjaga perdamaian dunia dari konflik besar. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

  1. Katup Penyelamat untuk Masalah Minor: ICJ sangat efektif membersihkan "kerikil-kerikil dalam sepatu" hubungan internasional. Sengketa dagang, batas wilayah sekunder, diplomat yang melanggar aturan—semua ini bisa diselesaikan di pengadilan, sehingga kementerian luar negeri negara-negara dapat menghemat energi mereka untuk urusan yang lebih besar.
  2. Menyediakan Legitimasi Moral: Putusan pengadilan internasional, meskipun sering kali tidak bisa dieksekusi secara militer, memberikan beban moral dan kerugian reputasi (reputational cost) bagi negara yang melanggarnya. Negara yang mengabaikan putusan ICJ akan kehilangan poin dalam diplomasi lunak (soft power) mereka, membuat mereka lebih sulit meyakinkan negara lain dalam negosiasi di masa depan.
  3. Instrumen Diplomasi Tambahan: Kadang-kadang, negara menggunakan pengadilan internasional bukan untuk mencari keadilan murni, melainkan sebagai bagian dari strategi perang politik (political warfare) mereka untuk menekan lawan di panggung opini publik global.

Kembali ke Diplomasi Politik

Deskripsi di atas memberikan kita sebuah kacamata yang jernih untuk melihat dunia hari ini tanpa kepalsuan. Morgenthau menutup draf pemikirannya dengan sebuah pesan implisit yang sangat kuat: Perdamaian dunia tidak akan pernah dicapai melalui ruang sidang, melainkan melalui ruang diplomasi.

Ketika sebuah konflik melibatkan negara-negara besar dengan kepentingan vital mereka, satu-satunya cara untuk mencegah perang bukanlah dengan menunjuk siapa yang salah secara hukum di depan hakim, melainkan melalui Negosiasi Politik, Kompromi, dan Keseimbangan Kekuatan (Balance of Power).

Kita harus menerima kenyataan pahit bahwa hukum internasional hanya bisa tegak jika kekuatan-kekuatan politik di belakangnya mengizinkannya untuk tegak. Pengadilan internasional adalah cermin dari kondisi politik dunia, bukan pengemudinya. Selama dunia internasional masih terfragmentasi ke dalam negara-negara berdaulat yang mengejar kekuasaan, maka selama itu pula Mahkamah Internasional akan tetap menjadi lembaga yang perkasa di hadapan negara kecil, tetapi lumpuh dan tak berdaya di hadapan kekuatan besar dunia.

Bagi para pembuat kebijakan dan penikmat kajian hubungan internasional, bab ini adalah pengingat abadi: Jangan pernah menukar kalkulasi geopolitik yang matang dengan retorika hukum yang mengawang-awang, karena di dalam politik internasional, keselamatan sebuah negara adalah hukum yang tertinggi (salus populi suprema lex esto).