Kebijakan Pinjaman Nasional 1946
Kebijakan Pinjaman Nasional 1946
Setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Republik Indonesia (RI) menghadapi tantangan besar. Belanda, melalui NICA dan dibantu pasukan Sekutu, berusaha kembali menguasai Indonesia. Konflik politik dan senjata yang berkepanjangan pada periode 1945–1949 ini menguras keuangan negara. Sebagian besar dana habis untuk mempertahankan kemerdekaan, sehingga proses pembangunan terhambat.
Untuk mengatasi krisis ini, muncul ide melibatkan rakyat secara aktif dalam pendanaan negara. Pada Mei 1946, Presiden Sukarno mengajak masyarakat menyumbang dana yang diwujudkan melalui program obligasi negara bernama "Pinjaman Nasional".
Latar Belakang Kebijakan Pinjaman Nasional 1946
Kondisi ekonomi makro Indonesia pada awal tahun 1946 dapat dikategorikan sebagai kelumpuhan total. Ada tiga faktor utama yang memicu krisis ini:
Hiperinflasi Multi-Mata Uang
Di pasar pasca-perang, beredar tiga jenis mata uang secara bersamaan: uang kertas De Javasche Bank, uang pemerintah Hindia Belanda, dan uang pendudukan Jepang. Pemerintah RI belum memiliki mata uang sendiri (Oeang Republik Indonesia/ORI masih dalam proses cetak dan baru rilis Oktober 1946). Uang Jepang yang berjumlah miliaran di masyarakat nilainya merosot tajam, memicu inflasi hebat.
Blokade Laut Belanda
Sejak November 1945, Angkatan Laut Belanda melakukan blokade ketat terhadap pelabuhan-pelabuhan utama RI. Strategi ini bertujuan menghentikan ekspor komoditas perkebunan Indonesia ke luar negeri dan mencegah masuknya pasokan senjata, yang secara otomatis mematikan sumber pendapatan bea cukai pemerintah.
Kekosongan Kas Negara
Kas pusat di Jakarta hampir tidak memiliki aset likuid. Pengeluaran untuk logistik militer dan gaji pegawai negeri yang beralih status dari pegawai kolonial menjadi pegawai RI terus membengkak.
Dalam sidang Kabinet Sjahrir II, Ir. Surachman menyadari bahwa meminjam dana dari luar negeri adalah hal yang mustahil karena kedaulatan RI belum diakui secara internasional. Maka, satu-satunya jalan adalah menggali modal dari dalam negeri melalui kedaulatan rakyat itu sendiri.
Dasar Hukum dan Ketentuan Program
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional. Berdasarkan UU tersebut:
- Wewenang: Menteri Keuangan diberi kuasa menjual surat pengakuan utang atas tanggungan negara.
- Target Dana: Memperoleh dana sebesar f. 1.000.000.000 (satu miliar gulden/rupiah uang Jepang).
- Kepemilikan: Hanya boleh dimiliki oleh warga negara RI. Surat utang ini tidak boleh dipindahtangankan (dijual, digadaikan, atau diwariskan) kepada warga negara atau badan hukum asing.
- Pengembalian: Pokok dan bunga dibayar menggunakan anggaran belanja negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 40 tahun.
- Keuntungan: Awalnya pemilik obligasi dijanjikan bunga 4% per tahun. Namun, berdasarkan "Peroebahan Oendang-oendang Pindjaman Nasional 1946" per 11 Juli 1946, istilah "bunga" diubah menjadi "hadiah" yang diberikan kepada mereka yang tidak keberatan menerimanya.
Tujuan Kebijakan:
Menyediakan dana untuk pembangunan dan pertahanan negara.
Menekan inflasi akibat tindakan NICA yang mengedarkan uang Jepang dalam jumlah ratusan ribu rupiah ke masyarakat.
Menarik kembali sebagian uang Jepang yang beredar.
Mengukur tingkat kesanggupan dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah RI.
Pelaksanaan dan Nilai Obligasi
Pendaftaran dibuka dari 15 Mei hingga 15 Juni 1946, lalu diperpanjang hingga akhir Juni 1946 (meski pengumpulan dana tetap berlanjut di bulan-bulan berikutnya). Pemerintah memanfaatkan media seperti radio, surat kabar, dan badan pemerintah untuk propaganda.
Penjualan obligasi diserahkan kepada Bank Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta dua bank swasta: Bank Surakarta dan Bank Nasional. Khusus di Jakarta, pendaftaran juga dibantu oleh Sekolah Menengah Tinggi.
Pilihan nilai lembar obligasi (dalam mata uang Jepang) yang tersedia:
- Lembar f. 100
- Lembar f. 500
- Lembar f. 1.000
Dukungan Bersama dari Berbagai Daerah
Program ini memicu gerakan gotong royong massal dari berbagai kelompok masyarakat:
Gerakan Perempuan di Jakarta: Pada 4 April 1946, dibentuk panitia pengumpul perhiasan (emas, perak, permata) untuk diserahkan kepada negara. Pengurusnya meliputi: Ny. Mr. M.U. Santoso (pelindung/penasihat), Ny. Sy. Nawawi (ketua), Ny. Sarwono (wakil ketua), Nn. Sukesi Budiarjo (penulis), serta anggota seperti Nn. Setia, Nn. Surachman, Ny. Dasaad, Ny. Putuhena, Nn. P. Saleh, dan Nn. I. Usman.
DPRK Sleman: Pada 22 Mei 1946, memutuskan rakyat akan membeli obligasi sebesar f. 1.000.000 secara gotong royong dengan bukti khusus dari DPR. Tentara Republik Indonesia (TRI) juga ikut membeli secara kolektif.
Partai & Organisasi: Masyumi di Magelang memutuskan membeli obligasi senilai f. 60.000. PNI Solo, P.B. Ikatan Pelajar Indonesia, Pusat Pimpinan Pemuda Kalimantan, dan Pusat Barisan Tani Indonesia juga menginstruksikan anggotanya untuk membeli.
Komunitas Warga Keturunan: Warga keturunan Arab di Jakarta membentuk panitia pada 2 Juni 1946 yang diketuai H.M.A. Husin Alatas. PARNITA (Partai Nasional Indonesia Toeroenan Arab) cabang Palembang juga berhasil mengumpulkan f. 70.000. Berdasarkan catatan Twang Peck Yang, masyarakat keturunan Tionghoa juga aktif berpartisipasi dalam Pinjaman Nasional serta dana perjuangan lainnya.
Capaian Daerah Priangan & Banyumas: Hari pertama di Priangan terkumpul f. 100.000. Berdasarkan laporan BRI Tasikmalaya pada 3 Juli 1946, total dana dari Priangan mencapai f. 37.654.500, dengan rincian:
- Kabupaten Tasikmalaya: f. 14.986.600
- Kabupaten Ciamis: f. 8.134.300
- Kabupaten Garut: f. 5.844.200
- Kabupaten Sumedang: f. 4.253.500
- Kabupaten Bandung: f. 4.435.900 (khusus per 30 Juni terkumpul f. 4.300.000)
- Sementara itu, daerah Banyumas berhasil mengumpulkan f. 4.460.000.
Kendala Pelunasan dan Hambatan Administrasi
Proses pengembalian pinjaman mengalami masalah akibat situasi perang dan aturan pelaksana yang belum matang:
Pemerintah sempat mengajukan rancangan UU ke Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BP-KNIP) untuk melunasi obligasi lembaran f. 100 dengan hadiah 5%, serta hadiah 4% untuk lembaran f. 500 dan f. 1.000 (nilai di Sumatra berlaku setengah dari Jawa). Namun, rancangan ini gagal dibahas karena BP-KNIP mengajukan usulan lain.
Pada November 1947, BP-KNIP membentuk "Panitia Chusus" untuk mempercepat pembahasan, tetapi hingga tahun 1950-an pelunasan belum juga terlaksana.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utang ini otomatis menjadi utang negara. Pada pertengahan tahun 1950, pemerintah sempat membuka pendaftaran ulang obligasi lewat BNI, BRI, Bank Surakarta, dan Pamong Praja. Namun, prosesnya memakan waktu lama akibat kendala komunikasi daerah, keamanan yang belum stabil, dan kurangnya tenaga kerja.
Solusi Lewat UU No. 26 Tahun 1954
Untuk menyelesaikan masalah ini secara berkekuatan hukum, pemerintah menerbitkan UU No. 26 Tahun 1954 tentang Pembajaran Kembali Pindjaman Nasional 1946. Ketentuannya meliputi:
Nilai tukar ditetapkan: setiap f./Rp 100,00 nominal lama setara dengan Rp 10,00 nilai tahun 1954. Aturan ini juga berlaku untuk penghitungan hadiah.
Menteri Keuangan diberi kuasa melunasi pinjaman dalam waktu maksimal 5 tahun anggaran (sejak 1954). Hadiah 5% dibayar sekaligus, sedangkan sisanya diatur oleh Menteri Keuangan.
Solusi Bukti yang Hilang: Jika bukti fisik obligasi hilang akibat perang, pemilik bisa mengajukan ganti rugi dengan syarat: melampirkan surat keterangan tertulis yang disahkan pamong praja setempat (menjelaskan bukti dirampas atau terbakar), dan bank penerima penyetoran masih memiliki arsip buktinya.
Pro dan Kontra di Daerah
Kebijakan pelunasan ini menuai protes. Pada 17 September 1957, DPRD Peralihan Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe mengajukan keberatan. Mereka menilai nilai uang Jepang saat pinjaman dimulai (1946) masih jauh lebih tinggi daripada nilai rupiah pada tahun 1957. Perubahan standar mata uang lokal memang sempat terjadi; contohnya di Sumatra pada tahun 1948 beredar tiga mata uang: uang Jepang, uang NRI Provinsi Sumatra, dan uang NRI Karesidenan Aceh.
Dari target awal sebesar f. 1.000.000.000, realisasi dana yang berhasil dikumpulkan adalah f. 526.974.600 (lebih dari 50%), dengan rincian target versus capaian sebagai berikut:
| Wilayah | Target Awal | Capaian Riil |
| Jawa & Madura | f. 500.000.000,00 | f. 318.644.500,00 |
| Sumatra | f. 500.000.000,00 | f. 208.330.100,00 |
| Total | f. 1.000.000.000,00 | f. 526.974.600,00 |
Meskipun sistem distribusinya masih memerlukan kajian lebih lanjut, Pinjaman Nasional 1946 membuktikan besarnya rasa kepemilikan dan nasionalisme rakyat. Di tengah keterbatasan ekonomi dan ancaman senjata, rakyat dari berbagai kalangan—mulai dari individu, parpol, organisasi massa, hingga komunitas keturunan—secara sukarela meminjamkan uang mereka demi kedaulatan negara yang baru berdiri.
Daftar Bacaan
- Kementerian Penerangan RI. (1953). Propaganda dan Dokumentasi Sejarah Moneter Indonesia. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
- Cribb, R. (1981). "Political Dimensions of the Currency Question 1945–1947". Indonesia, 31, 113–136.
- Surachman Tjokroadisurjo. (1946). Pidato Menteri Keuangan RI Mengenai Maklumat Pinjaman Nasional. Rekaman Siaran RRI Yogyakarta (Koleksi Arsip Nasional Republik Indonesia).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1946.
- Notosusanto, N., & Poesponegoro, M. D. (2010). Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
