Kebijakan Rera (Reorganisasi dan Rasionalisasi) Angkatan Perang
Kebijakan Rera (Reorganisasi dan Rasionalisasi) Angkatan Perang
Rencana untuk melaksanakan reorganisasi dan rasionalisasi di lingkungan Angkatan Perang (lebih dikenal dengan istilah Rera) diajukan dalam bentuk mosi oleh Z. Baharuddin, anggota fraksi Sayap Kiri dalam KNIP pada tanggal 20 Desember 1947. Oleh karena dianggap masuk akal, hal itu disetujui oleh KNIP. Berikut ini akan dijelaskan tentang kebijakan Rera (Reorganisasi dan Rasionalisasi) Angkatan Perang Indonesia pada masa Kabinet Hatta.
Latar Belakang dan Mosi Rera
Rencana untuk melaksanakan reorganisasi dan rasionalisasi di lingkungan Angkatan Perang (lebih dikenal dengan istilah Rera) diajukan dalam bentuk mosi oleh Z. Baharuddin, anggota fraksi Sayap Kiri dalam KNIP pada tanggal 20 Desember 1947. Oleh karena dianggap masuk akal, hal itu disetujui oleh KNIP. Mosi itu mengandung dua hal pokok. Pertama merasionalisasikan kesatuan, komando, dan pimpinan Angkatan Perang. Kedua, Menteri Pertahanan” diberi tanggung jawab atas semua permasalahan Angkatan Perang, baik yang menyangkut politik pertahanan maupun Siasat militer. Untuk itu, Markas Besar Tentara (MBT) yang selama ini merupakan lembaga yang berdiri sendiri akan ditempatkan di bawah Menteri Pertahanan. Dengan demikian, akan dapat diwujudkan prinsip “satu tentara, satu komando”.
Awal Pelaksanaan dan Penolakan Penetapan Presiden No. 1
Rera mulai dilaksanakan pada masa Kabinet Amir Sjarifuddin dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 1 tanggal 2 Januari 1948. Sesuai dengan peraturan itu, Pucuk Pimpinan TNI dan Gabungan Kepala Staf Angkatan Perang dibubarkan. Di lingkungan Kementerian Pertahanan dibentuk Staf Umum dan Markas Besar Pertempuran. Staf Umum dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP), dibantu oleh Wakil KSAP. Markas Besar Pertempuran dipimpin oleh Panglima Besar Angkatan Perang Mobil. Penetapan Presiden itu juga mencantumkan personel yang akan menduduki jabatan-jabatan tersebut, yakni Komodor Surjadarma sebagai KSAP dan Kolonel T.B. Simatupang sebagai Wakil KSAP, serta Jenderal Soedirman sebagai Panglima Besar Angkatan Perang Mobil.
Pengangkatan pejabat-pejabat tersebut menimbulkan reaksi dari pimpinan Angkatan Perang. Kepala Staf Umum MBT, Letnan Jenderal Oerip Sumohardjo, belum diberhentikan, padahal KSAP yang baru sudah diangkat. Posisi Jenderal Soedirman juga mengalami degradasi, sebab Markas Besar Pertempuran ditempatkan di bawah Staf Umum yang berarti Jenderal Soedirman berada di bawah perintah perwira yang lebih yunior, yakni Komodor Surjadarma. KNIP juga menyesalkan cara yang ditempuh oleh pemerintah. Menurut KNIP, seharusnya organisasi ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian diangkat personalianya. Akibat adanya reaksi itu, Penetapan Presiden No. 1 kemudian dibatalkan.
Transisi ke Kabinet Hatta: Penumpasan Pengaruh Golongan Kiri
Setelah Kabinet Amir Sjarifuddin jatuh, Rera dilanjutkan oleh Kabinet Hatta. Akan tetapi, sasarannya berbeda secara prinsipiil dengan sasaran yang ingin dicapai oleh Kabinet Amir. Golongan Kiri yang mendominasi Kabinet Amir ingin memanfaatkan Rera untuk menguasai, atau sekurang- kurangnya memperbesar pengaruh golongan Kiri dalam Angkatan Perang. Hatta justru berusaha memotong pengaruh golongan Kiri. Sejumlah tokoh Kiri yang menduduki jabatan penting di Kementerian Pertahanan, diberhentikan. TNI Masyarakat yang dibentuk Amir Sjarifuddin tahun 1947 (umlah anggotanya diperkirakan 90.000 orang) dan merupakan saingan TNI, dibubarkan. Semua laskar Kiri, termasuk Laskar Pesindo, harus meleburkan diri ke dalam TNI dan mematuhi perintah-perintah TNI. Oleh karena itulah pelaksanaan Rera dihalang-halangi oleh golongan Kiri.
Strategi Rasionalisasi dan Efisiensi Anggaran Negara
Sasaran lain yang ingin dicapai Hatta ialah menghemat belanja negara, apalagi dalam situasi wilayah yang semakin menyempit akibat Persetujuan Renville dan hanya terdiri atas daerah-daerah minus, ditambah lagi dengan adanya blokade ekonomi yang dilancarkan Belanda. Hatta menilai, dalam Angkatan Perang banyak tenaga yang tidak produktif untuk masa datang. Pengurangan jumlah (rasionalisasi) anggota Angkatan Perang akan dilaksanakan melalui tiga cara, yakni:
1. Melepaskan mereka yang dengan sukarela mau meninggalkan tentara, yakni yang ingin kembali ke pekerjaan lama, seperti guru atau pegawai swasta,
2. Menyerahkan mereka kepada Kementerian Pembangunan dan Pemuda yang menyiapkan objek-objek usaha bagi mereka,
3. Mengembalikan seratus ribu orang ke masyarakat desa.
Landasan Hukum Baru dan Restrukturisasi Komando
Untuk melanjutkan pelaksanaan Rera, pada tanggal 27 Februari 1948 diumumkan Penetapan Presiden No. 9 tahun 1948. Isinya tidak jauh berbeda dengan Penetapan Presiden No. 1. Di Kementerian Pertahanan tetap diadakan Staf Angkatan Perang, tetapi Markas Besar Umum ditiadakan. Jenderal Soedirman tetap memimpin Angkatan Perang Mobil. Penetapan Presiden No. 9 itu juga mengangkat Jenderal Mayor A.H. Nasution sebagai Wakil Panglima Besar Angkatan Perang Mobil.
Penurunan pangkat satu tingkat berlaku bagi seluruh Angkatan Perang. Pada tanggal 6 Maret 1948 dikeluarkan Undang-Undang No. 3 tentang susunan organisasi Kementerian Pertahanan dan organisasi Angkatan Perang. Sesuai dengan undang-undang tersebut, KSAP membawahi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU). Untuk melaksanakan Undang- Undang No. 3 ini, dikeluarkan Penetapan Presiden No. 14 tanggal 4 Mei 1948.
Tantangan Reorganisasi Militer di Jawa dan Sumatra
Di Jawa dan di Sumatra, masing-masing akan dibentuk sebuah komando, yakni Komando Jawa dan Komando Sumatra. Tiap-tiap komando terdiri atas divisi dan subteritorial, serta mempunyai dua jenis pasukan, yakni pasukan mobil dan pasukan teritorial. Menurut rencana, tujuh divisi di Jawa akan dikurangi menjadi empat, sedangkan divisi-divisi di Sumatra (tiga divisi) dihapus dan diganti dengan delapan subteritorial. Berarti, beberapa divisi di Jawa akan digabungkan. Dalam kenyataannya, tidak semua komandan lama bersedia menyerahkan jabatannya kepada komandan baru, seperti yang terjadi dalam penggabungan Divisi V, Divisi VI, dan Divisi VII menjadi divisi baru, yakni Divisi III. Kolonel Sungkono (Panglima Divisi VI) tidak bersedia menyerahkan jabatannya kepada Kolonel Bambang Supeno, Panglima Divisi III baru. Reorganisasi di lingkungan Divisi IV (Solo) juga tidak terlaksana disebabkan oleh sebagian perwiranya sudah dipengaruhi oleh PKI.
Pelaksanaan Rera, khususnya rasionalisasi, di Sumatra pada mulanya juga menghadapi kendala. Komandemen Sumatra menganggap pemerintah terlalu menggeneralisasi keadaan tentara di Sumatra dengan tentara di Jawa. Di Jawa jumlah tentara memang terlalu banyak dan dalam hal pembiayaan sangat tergantung kepada pemerintah. Di Sumatra jumlah tentara tidak sebanyak di Jawa dan pada umumnya dapat membiayai diri sendiri dengan cara mengadakan perdagangan barter dengan luar negeri, terutama Singapura. Komandemen juga berpendapat sebaiknya rasionalisasi diadakan setelah sengketa dengan Belanda betul-betul berakhir, sehingga Komandemen tidak akan menghadapi dua lawan, yakni Belanda dan anggota yang terkena rasionalisasi yang bukan tidak mungkin akan mengadakan kekacauan.
Akan tetapi, dalam melaksanakan rencana yang bersifat nasional itu, pemerintah tidak mungkin membedakan satu daerah dengan daerah yang lain. Untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci, pada bulan Juni 1948 Perdana Menteri/ Menteri Pertahanan Hatta dan Wakil Panglima Besar Angkatan Perang Mobil Kolonel Nasution mengadakan kunjungan ke Sumatra.
Penyederhanaan Pasukan Kedaerahan, Kelompok Pelajar, dan Pembersihan PKI
Walaupun menghadapi berbagai kendala, pada akhirnya Rera berhasil juga dilaksanakan. Berbagai bagian yang mempunyai tugas sejenis tetapi dengan nama yang beragam, berhasil disederhanakan. Kepolisian militer, misalnya, menjadi Korps Polisi Militer di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto. Reorganisasi berhasil pula dilakukan di kalangan laskar yang dibentuk oleh putra daerah serta kesatuan-kesatuan yang dibentuk oleh para pelajar dan mahasiswa. Laskar-laskar yang dibentuk oleh putra daerah yang direncanakan untuk diinfiltrasikan ke daerah masing-masing bila terjadi perang, dilebur menjadi Brigade 16 di bawah pimpinan Letnan Kolonel Warrouw.
Berbagai kesatuan pelajar dan mahasiswa seperti Tentara Pelajar (TP) di Yogya dan Solo, Tentara Republik Indonesia Pelajar (TRIP) di Jawa Timur, Tentara Genie Pelajar (TGP), dan Corps Mahasiswa (CM) disatukan menjadi Brigade 17 di bawah pimpinan Letnan Kolonel Sudarto. "Penyumbang” terakhir bagi pelaksanaan Rera ialah ditumpasnya pemberontakan PKI di Madiun bulan September 1948 yang didukung oleh kesatuan-kesatuan Angkatan Perang yang sudah terkontaminasi oleh paham komunis. Dengan ditumpasnya pemberontakan tersebut, berakhir pula rongrongan mereka terhadap pelaksanaan Rera khususnya dan pemerintah umumnya.
Pembentukan MBKD dan MBKS di Lingkungan Angkatan Darat
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertahanan tanggal 28 Oktober 1948, di Jawa dibentuk Markas Besar Komando Djawa (MBKD) di bawah pimpinan Kolonel A.H. Nasution selaku Panglima Tentara dan Teritorial Djawa (PTTD) dan di Sumatra dibentuk Markas Besar Komando Sumatra (MBKS) di bawah pimpinan Panglima Tentara dan Teritorial Sumatra (PTTS). MBKS sebagai pengganti Markas Besar Komando Sumatra baru berfungsi setelah Kolonel Hidayat diangkat sebagai PTTS pada tanggal 23 November 1948.
MBKD membawahi empat divisi yang masing-masing terdiri atas beberapa brigade, bahkan ada yang mempunyai subteroterium. Adapun divisi-divisi itu adalah:
1. Divisi I (Jawa Timur) di bawah pimpinan Kolonel Sungkono berkedudukan di Kediri, terdiri atas enam brigade,
2. Divisi II (Jawa Tengah bagian timur) di bawah pimpinan Kolonel Gatot Subroto berkedudukan di Solo, terdiri atas dua brigade dan empat subteritorium,
3. Divisi III (Jawa Tengah bagian barat) di bawah pimpinan Kolonel Bambang Sugeng berkedudukan di Magelang, terdiri atas empat brigade,
4. Divisi Siliwangi di bawah pimpinan Pejabat Panglima Letnan Kolonel Daan Jahja.
Di Sumatra, dari delapan subteritorium yang direncanakan, hanya tujuh yang berhasil direalisasikan, yakni:
1. Sub-Teritorium I (Keresidenan Palembang) di bawah pimpinan Letnan Kolonel Bambang Utojo,
2. Sub-Teritorium II (Keresidenan Lampung) di bawah pimpinan Letnan Kolonel Sjamaun Gaharu,
3. Sub-Teritorium III (Keresidenan Bengkulu) di bawah pimpinan Letnan Kolonel Barlian:
4. Sub-Teritorium IV (Keresidenan Jambi) di bawah pimpinan Letnan Kolonel Abunjani,
5. Sub-Teritorium V (Keresidenan Sumatra Barat) di bawah pimpinan Letnan Kolonel Dahlan Ibrahim.
6. Sub-Teritorium VI (Keresidenan Riau) di bawah pimpinan Letnan Kolonel Hasan Basri,
7. Sub-Teritoriurn VII (Tapanuli) di bawah pimpinan Letnan Kolonel Alex Kawilarang.
Pembentukan Sub-Teritorium VIII untuk Keresidenan Aceh dan Sumatra Timur bagian utara tidak dapat diwujudkan. Di daerah ini penggabungan laskar dengan TNI belum selesai, bahkan terjadi kericuhan dengan didaulatnya Panglima Divisi X Kolonel Husein Jusuf oleh Teungku Daud Beureueh.
Rampungnya Rera AD dan Awal Pembenahan Angkatan Laut
Dengan terbentuknya Markas Besar Komando Djawa (MBKD) dan Markas Besar Komando Sumatra (MBKS) dapat dikatakan bahwa Rera di lingkungan Angkatan Darat sudah dianggap rampung. Untuk melaksanakan Rera di lingkungan Angkatan Laut, pada tanggal 17 Maret 1948 dibentuk Komite Reorganisasi Angkatan Laut (KRAL) dipimpin oleh Kolonel Subijakto yang juga ditugasi membersihkan Angkatan Laut dari unsur-unsur komunis.
Di bidang organisasi, Angkatan Laut dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut dibantu oleh Wakil Kepala Staf yang berada di Kementerian Pertahanan. Instalasi yang ada di luar Kementerian Pertahanan hanya Pangkalan dan Badan Pusat Pendidikan. Untuk sementara, Tentara Laut (Marinir) ditiadakan. Anggota-anggotanya dilebur ke dalam kesatuan Angkatan Darat di tempat mereka masing-masing. Anggota Polisi Tentara Angkatan Laut (PTAL) yang tempatnya jauh dari Pangkalan, dijadikan anggota Polisi Militer AD, sedangkan yang dekat dengan Pangkalan dimasukkan ke dalam Polisi Militer AL. Beberapa orang laksamana diwajibkan menyerahkan instalasi-instalasi yang mereka kuasai kepada Menteri Pertahanan. Mutasi beberapa perwira pun dilakukan. Laksamana HI M. Nazir dan Laksamana III Adam dipindahkan ke Sumatra dengan tugas membentuk perwakilan AL dalam Komandemen Sumatra. Laksamana HI Atmadji dan Laksamana III M. Pardi diperbantukan pada Kementerian Pertahanan.
Daftar Bacaan
- Poesponegoro, Marwati Djoened & Notosusanto, Nugroho. (2010). Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
%20Angkatan%20Perang.jpg)