Republik Indonesia Serikat
Republik Indonesia Serikat
Dengan diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15 Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat (RIS). Negara yang berbentuk federasi ini terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara bagian yang terpenting, selain Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan penduduk terbanyak, ialah Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, dan Negara Indonesia Timur.
Terbentuknya Republik Indonesia Serikat
Dalam sidang bersama Parlemen dan Senat RIS tanggal 16 Desember 1945 Ir. Soekarno terpilih sebagai Presiden RIS. Untuk membentuk kabinet, Presiden menunjuk empat orang formatur, dua orang dari RI yakni Mohammad Hatta dan Sultan Hamengku Buwono IX dan dua orang dari negara federal yakni Anak Agung Gde Agung dan Sultan Hamid II.
![]() |
| J.H. van Maarseveen, Sultan Hamid II dan Mohammad Hatta menandatangani Perjanjian Meja Bundar, 2 November 1949. |
Pada tanggal 20 Desember, Kabinet RIS terbentuk dengan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri. Kabinet ini terdiri atas 13 menteri dan 3 menteri negara, 11 orang di antaranya adalah Republiken. Tokoh-tokoh terkemuka yang duduk dalam kabinet ini antara lain dari pihak Republik Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Ir. Djuanda, Mr. Wilopo, Prof. Dr. Supomo, dr. Leimena, Arnold Mononutu, Ir. Herling Laoh, sedangkan dari BFO adalah Sultan Hamid II dan Ide Anak Agung Gde Agung.
Kabinet ini merupakan zaken kabinet (yang mengutamakan keahlian anggota-anggotanya) dan bukan kabinet koalisi yang bersandar pada kekuatan partai-partai politik. Memang ada menteri yang merupakan anggota partai politik (PNI, Masyumi, dan Parkindo), tetapi mereka duduk dalam kabinet bukan sebagai wakil partai, melainkan sebagai perseorangan. Anggota-anggota kabinet ini sebagian besar pendukung unitarisme dan hanya dua orang pendukung sistem federal yaitu Sultan Hamid II dan Anak Agung Gde Agung. Arnold Mononutu memang berasal dari negara federal (NIT), tetapi ia lebih republiken daripada federalis. Dalam Parlemen NIT ia memimpi Fraksi Progresif yang lebih berorientasi kepada RI daripada kepada NIT.
Kabinet RIS di bawah pimpinan Hatta memerintah sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950. Pada hari itu RIS menjelma menjadi negara kesatuan Republik Indonesia (RI). Dengan demikian, negara federal itu tidak sampai mencapai usia 1 tahun. Dalam usia yang singkat itu RIS dengan satu-satunya pemerintahannya di bawah Perdana Menteri Hatta harus memecahkan masalah-masalah yang timbul akibat perang kemerdekaan dan masalah-masalah yang inheren dengan kehidupan suatu negara muda.
Akibat perang kemerdekaan banyak prasarana yang hancur, keadaan ekonomi pada umumnya buruk, dan di sana-sini terdapat pula kerusakan mental. Di bidang ekonomi masalah utama adalah terdapatnya inflasi dan defisit dalam anggaran belanja. Untuk mengatasi inflasi, pemerintah mengeluarkan peraturan pemotongan uang pada tanggal 19 Maret 1950. Peraturan ini menentukan bahwa uang yang bernilai 2,50 gulden ke atas dipotong menjadi dua sehingga nilainya tinggal setengahnya.
Walaupun banyak pemilik uang yang terkena oleh peraturan ini, pemerintah mulai dapat mengendalikan inflasi agar tidak cepat meningkat. Selain soal keuangan, ekonomi juga dapat diperbaiki, karena dengan meletusnya Perang Korea, perdagangan ke luar negeri meningkat, terutama untuk bahan mentah seperti karet, sehingga ekspor Indonesia meningkat dan pendapatan negara juga bertambah.
Masalah utama lain terdapat di bidang kepegawaian, baik sipil maupun militer. Setelah perang selesai, jumlah pasukan harus dikurangi karena keuangan negara tidak mendukungnya. Mereka perlu mendapat penampungan jika diadakan rasionalisasi. Oleh karena itu, pemerintah membuka kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya dalam pusat-pusat pelatihan yang memberi pendidikan keahlian agar mereka dapat menempuh karier sipil profesional. Juga dilakukan usaha transmigrasi dengan wadah Corps Tjadangan Nasional (CIN). Walaupun demikian, masalah ini belum dapat diselesaikan.
Dalam pembentukan Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) intinya diambil dari TNI, sedangkan lainnya diambil dari kalangan bekas anggota Angkatan Perang Belanda. Personel bekas anggota Angkatan Perang Belanda yang akan dilebur ke dalam APRIS meliputi kira-kira 33.000 orang dengan 30 orang perwira. Pada Angkatan Udara diserahkan 10.000 orang. Pembentukan APRIS sebagai salah satu keputusan KMB dengan TNI sebagai intinya ternyata menimbulkan masalah psikologis. Di satu pihak, TNI berkeberatan untuk bekerja sama dengan bekas musuhnya.
Sebaliknya, dari pihak KNIL terdapat pula tuntutan untuk ditetapkan sebagai aparat negara bagian dan menentang masuknya TNI ke dalam negara bagian tersebut. Gejala ini terlihat di Bandung berupa gerakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang mengirimkan ultimatum kepada pemerintah RIS dan Negara Pasundan menuntut untuk diakui sebagai tentara Pasundan dan menolak dibubarkannya negara tersebut.
Di Kalimantan Barat, Sultan Hamid II menentang masuknya TNI serta menolak untuk mengakui Menteri Pertahanan RIS dan menyatakan bahwa dialah yang berkuasa di daerah tersebut. Di Makassar muncul gerakan Andi Azis dan di Ambon gerakan Republik Maluku Selatan (RMS). Keadaan tersebut sengaja diwariskan oleh kekuatan reaksioner Belanda dengan tujuan mempertahankan kepentingannya dan mengacau RIS, sehingga di dunia internasional akan timbul citra bahwa RIS tidak mampu memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah kekuasaannya. Selain harus mengatasi suasana instabilitas nasional sebagai akibat bom-bom waktu yang sengaja ditinggalkan oleh pihak kolonialis, pemerintah juga menghadapi pemberontakan DI/TII.”
Kabinet Hatta menjalankan politik luar negeri yang bebas-aktif, walaupun hubungan diplomatik masih lebih banyak dilakukan dengan negara-negara Barat daripada dengan negara komunis. Hubungan dengan negeri Belanda diusahakan menjadi lebih baik dengan harapan Belanda akan menyerahkan Irian Barat (Irian Jaya). Atas inisiatif pihak RI, pada bulan April 1950 di Jakarta dilangsungkan Konferensi Tingkat Menteri yang pertama antara Indonesia dan Belanda. Pada konferensi tersebut dibicarakan persiapan-persiapan untuk menyelesaikan sengketa Irian Barat.
Sebagai hasilnya dibentuk Komisi Irian, yang anggota-anggotanya terdiri atas wakil-penyelidikan di Irian Barat serta melaporkan hasilnya. Konferensi selanjutnya memutuskan untuk melanjutkan perundingan mengenai masalah Irian Barat atas dasar laporan Komisi dalam Konferensi Tingkat Menteri Kedua di Den Haag pada tanggal 4 Desember 1950. Delegasi RI yang diketuai oleh Menteri Luar Negeri Mr. Mohammad Roem mengajukan dua usul kompromi, yaitu agar pengakuan kedaulatan atas Irian Barat dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 1950, sedangkan penyerahannya dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 1951.
Delegasi Indonesia juga memberikan jaminan mengenai kemerdekaan agama, hak-hak asasi manusia, dan otonomi seluas-luasnya bagi penduduk Irian Barat serta jaminan perlindungan atas kepentingan-kepentingan Belanda. Namun, pihak Belanda tetap bersikukuh pada pendiriannya bahwa kedaulatan atas Irian Barat berada pada Uni Indonesia-Belanda, sedangkan de facto pemerintahan tetap di tangan mereka. Belanda menyarankan pembentukan Dewan Irian Barat dan dalam dewan ini Indonesia mempunyai wakil-wakil yang sama jumlahnya dengan wakil-wakil Belanda. Dengan adanya perbedaan pendapat itu, perundingan tidak dapat diharapkan mencapai hasil.
Kembali Ke Negara Kesatuan
RIS lahir dari hasil kompromi antara RI dan negara-negara federal ciptaan Belanda yang dicapai dalam Konferensi Inter-Indonesia dan dilanjutkan dalam KMB. Ini merupakan kompromi antarelite politik. Akan tetapi, rakyat di negara-negara federal yang sejak akhir tahun 1949 menjadi negara bagian RIS, tetap menghendaki bentuk negara kesatuan. Sejak awal tahun 1950 sudah muncul gerakan-gerakan yang menuntut pembubaran negara bagian dan penggabungannya dengan RI. Pemberontakan yang dilancarkan oleh kelompok kecil pendukung federalis, seperti APRA, Andi Azis, dan RMS (akan diuraikan di bagian belakang), semakin memperkuat tuntutan tersebut.
Pemberontakan APRA bulan Januari 1950 menyebabkan Wali Negara Pasundan R.A.A. Wiranatakusumah mengundurkan diri. Pemerintah RIS mengangkat Sewaka sebagai Komisaris RIS untuk Negara Pasundan. Pengangkatan itu tidak sesuai dengan tuntutan rakyat Jawa Barat yang menghendaki dibubarkannya negara tersebut. Oleh karena itu, pada tanggal 8 Maret 1950 terjadi demonstrasi di Bandung yang menuntut pembubaran Negara Pasundan dan penggabungan seluruh daerah Jawa Barat ke dalam RI.
Pemberontakan Andi Azis di Makassar awal April 1950 mengakibatkan terjadinya krisis Kabinet NIT. Pada tanggal 20 April, tokoh Pemuda Indonesia Maluku (PIM), Pupella, mengajukan mosi tidak percaya dalam Parlemen NIT. Akibatnya, Perdana Menteri NIT Ir. P.D. Diapari mengundurkan diri dan kabinet bubar. Kabinet baru terbentuk di bawah Perdana Menteri Ir. Pituhena, tokoh pro-RI. Program kabinet ini ialah pembubaran NIT dan penggabungannya ke dalam RI.
Tuntutan untuk bergabung dengan RI terjadi pula di negara-negara bagian lainnya. Negara Jawa Timur yang dibentuk oleh Belanda dalam Konferensi Bondowoso, karena lahir dan hidupnya memang tidak didukung rakyat Jawa Timur, akhirnya setelah didesak oleh tuntutan rakyat, dibubarkan. Pada tanggal 25 Februari 1950 seluruh daerah Negara Jawa Timur yang meliputi Keresidenan Besuki, sebagian Malang dan Surabaya, digabungkan menjadi daerah Republik Indonesia dan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, oleh Gubernur Jawa Timur Samadikoen, pada tanggal 27 Februari dikeluarkan instruksi kepada segenap residen, bupati, wali kota, serta aparat bawahannya dari bekas Negara Jawa Timur agar menyerahkan pimpinan daerahnya masing-masing kepada pegawai/ pejabat Republik Indonesia yang telah ditunjuk sebelumnya. Tindakan tersebut diambil oleh Gubernur untuk meredakan suasana panas di kalangan rakyat antara yang pro dan yang kontra terhadap pembubaran negara tersebut. Selain Negara Jawa Timur, Negara Madura yang meliputi Pulau Madura dan pulau-pulau kecil di sekitarnya juga membubarkan diri dan bergabung dengan RI.
Di Sumatra Selatan tuntutan rakyat agar Negara Sumatra Selatan dibubarkan mencapai puncaknya pada awal tahun 1950 sehingga RIS harus menerima pembubaran itu dengan tiada bersyarat. Kedatangan dr. Isa ke Palembang yang resminya diangkat oleh pemerintah RIS sebagai Komisaris RIS, ternyata disambut dan diperlakukan oleh rakyat sebagai Gubernur RI bagi Sumatra Selatan.
Di mana-mana Gubernur Isa didaulat oleh rakyat yang menyambut kedatangannya dan memintanya untuk berbicara. Upacara serah terima antara Wali Negara Sumatra Selatan A. Malik dan Gubernur Isa berlangsung pada tanggal 18 Maret 1950. Pada tanggal 24 Maret 1950, Pemerintah Pusat RIS meresmikan pembubaran Negara Sumatra Selatan dan daerahnya dimasukkan ke lingkungan Provinsi Sumatra Selatan di bawah RI. Negara Sumatra Selatan itu hanya meliputi sebagian besar Keresidenan Palembang. Peristiwa ini kemudian disusul dengan pembubaran Daerah Istimewa Bangka-Belitung. Penyerahannya dilaksanakan pada tanggal 22 April 1950.
Di Sulawesi Selatan, gerakan-gerakan menuju ke unitarisme mendapat reaksi dari golongan federal yang ingin tetap mempertahankan Negara Indonesia Timur (NIT). Pemerintah NIT melakukan penangkapan terhadap para pemuda yang melakukan kegiatan menentang NIT. Berbagai demonstrasi yang menuntut pembubaran NIT dan memasukkannya ke dalam RI terjadi di Makassar, Gorontalo, Poso, Donggala, Takalar, dan Jeneponto. Pada bulan Maret 1950 berlangsung serangkaian demonstrasi
di kota-kota tersebut. Sementara itu, golongan federalis juga telah melangsungkan demonstrasi di Makassar dan Bone. Meskipun kemudian Andi Azis dengan pasukannya melakukan serangan terhadap kesatriaan APRIS di Makassar, keinginan rakyat di Sulawesi untuk melepaskan diri dari NIT tidak mengendur. Sebelum pemerintah RIS dengan resmi membubarkan NIT, rakyat provinsi-provinsi Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil (Nusa Tenggara) telah menyatakan melepaskan diri dari ikatannya dengan NIT dan langsung menggabungkan diri dengan RI. Pernyataan tersebut diwujudkan dalam bentuk proklamasi yang dikeluarkan di Polongbangkeng pada tanggal 17 April 1950 dan ditandatangani oleh Makkaraeng Dg. Djarung yang mengatasnamakan gubernur-gubernur Provinsi Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Keterlibatan Sultan Hamid II dalam pemberontakan APRA, penolakannya terhadap masuknya APRIS yang berasal dari TNI ke Kalimantan Barat, dan pernyataan bahwa ialah yang berkuasa di daerah tersebut, menimbulkan protes dari rakyat. Akan tetapi, kondisi di Kalimantan Barat berbeda dengan kondisi di daerah-daerah Kalimantan lainnya. Tuntutan rakyat agar daerah ini digabungkan dengan RI menghadapi kendala karena tokoh yang ditempatkan di Kalimantan Barat sebagai wakil pemerintah RIS adalah Mr. Indrakusuma, seorang tokoh federalis yang dengan sendirinya berusaha untuk tetap mempertahankan bentuk federal.
Langkah berikutnya yang dilakukan rakyat Kalimantan Barat ialah memberikan mandat kepada pemerintah RI supaya daerah mereka diakui sebagai bagian dari RI. Usaha itu pun tidak berhasil sebab daerah ini diwakili sendiri oleh pemerintah RIS, berbeda dengan Negara Sumatra Timur (NST) dan NIT yang mengadakan perundingan langsung dengan RI. Satu-satunya hasil yang dicapai oleh rakyat Kalimantan Barat ialah membubarkan Daerah Istimewa. Pada pertengahan Januari 1950, dr. Murdjani selaku wakil pemerintah RI mengadakan kunjungan ke Kalimantan Timur guna menyaksikan penggabungan daerah tersebut ke dalam RI.
Sementara itu, Dewan Kalimantan Timur dalam sidangnya menghasilkan resolusi yang mendesak Dewan Gabungan Kesultanan untuk menyerahkan mandat secepatnya kepada RIS. Dalam resolusi tersebut disetujui penggabungan daerah Kalimantan Timur sebagai daerah otonomi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di Kalimantan Selatan juga terjadi pergolakan yang menuntut penggabungan daerah itu ke dalam RI. Penggabungan tersebut terjadi setelah bubarnya Dewan Banjar. Peristiwa penggabungan juga disaksikan oleh dr. Murdjani.
Pada akhir Maret 1950 tinggal NIT, NST, dan Kalimantan Barat yang belum bergabung dengan RI. Akan tetapi, usaha penggabungan tetap dilakukan. Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan konferensi antara RIS- NIT-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkan mandatnya kepada Perdana Menteri RIS, Hatta, pada tanggal 12 Mei. Sebelum itu, pada tanggal 22 April Kalimantan Barat sudah bergabung dengan RI.
Kesepakatan antara RIS dan RI (sebagai negara bagian) untuk membentuk negara kesatuan tercapai pada tanggal 19 Mei 1950 dengan ditandatanganinya Piagam Persetujuan antara pemerintah RIS dan pemerintah RI. Dalam piagam itu dinyatakan bahwa kedua belah pihak dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan pembentukan negara kesatuan.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan itu dibentuklah Panitia Persiapan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan yang diketuai oleh Menteri Kehakiman RIS Prof. Supomo dengan wakil ketua Perdana Menteri RI dr. Abdul Halim. Panitia ini bekerja selama lebih kurang dua bulan dan pada tanggal 20 Juli 1950 merampungkan tugasnya. Setelah diadakan pembahasan di DPR masing-masing, rancangan UUD negara kesatuan itu diterima, baik oleh Senat dan Parlemen RIS maupun oleh KNIP.
Pada tanggal 15 Agustus 1950 Soekarno menandatangani rancangan UUD tersebut yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Dua hari kemudian, 17 Agustus 1950, RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.
Daftar Bacaan
- Poesponegoro, Marwati Djoened & Notosusanto, Nugroho. (2010). Sejarah Nasional Indonesia VI: Zaman Jepang dan Zaman Republik Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
