Pembentukan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Pembentukan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950)
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, terdapat tiga konstitusi yang pernah berlaku sebagai hukum dasar negara: Undang-Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (selanjutnya disebut UUDS 1950).
Dari ketiganya, UUDS 1950 seringkali menjadi konstitusi yang paling kurang mendapat perhatian dalam narasi sejarah Indonesia. Padahal, UUDS 1950 memegang peranan sangat penting sebagai jembatan transisi dari sistem federal warisan kolonial menuju negara kesatuan yang menjadi cita-cita seluruh bangsa Indonesia.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang disahkan dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS pada 14 Agustus 1950 di Jakarta, dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 15 Agustus 1950. Konstitusi ini mulai berlaku secara resmi pada 17 Agustus 1950 — bertepatan dengan peringatan lima tahun kemerdekaan Indonesia — dan tetap berlaku selama hampir sembilan tahun hingga dicabut oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan Indonesia kepada UUD 1945.
Artikel ini akan mengupas secara mendalam proses pembentukan UUDS 1950, mulai dari latar belakang historis, dinamika politik yang melingkupinya, tokoh-tokoh kunci yang terlibat, isi dan struktur konstitusi, hingga signifikansinya dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia.
Latar Belakang Sejarah — Tiga Konstitusi dalam Lima Tahun
Untuk memahami mengapa UUDS 1950 perlu dibentuk, kita harus melihat konteks historis yang melingkupinya. Dalam rentang waktu hanya lima tahun (1945–1950), Indonesia telah mengalami tiga kali pergantian konstitusi, yang mencerminkan dinamika politik yang sangat turbulen pada masa awal kemerdekaan.
1. UUD 1945: Konstitusi Proklamasi
Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada keesokan harinya, 18 Agustus 1945, mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama Indonesia. UUD 1945 disusun dalam waktu yang sangat singkat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan PPKI, sehingga bersifat singkat (hanya 37 pasal) dan umum, serta menganut sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan besar pada Presiden.
Namun, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena Indonesia masih terus berjuang mempertahankan kemerdekaan dari upaya Belanda untuk kembali menjajah. Belanda melancarkan dua agresi militer (1947 dan 1948) serta berbagai manuver diplomatik untuk melemahkan posisi Republik Indonesia.
2. Konstitusi RIS 1949: Konstitusi Federal Warisan Kolonial
Puncak dari perjuangan diplomasi Indonesia adalah Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, yang berlangsung dari 23 Agustus hingga 2 November 1949. Konferensi ini menghasilkan pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949. Sebagai konsekuensinya, UUD 1945 digantikan oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 yang menganut sistem negara federal dan sistem pemerintahan parlementer.
Konstitusi RIS 1949 terdiri dari 197 pasal dan merupakan hasil kompromi antara Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) yang mewakili negara-negara bagian bentukan Belanda, dan pemerintah Belanda sendiri. Konstitusi ini memberikan otonomi yang luas kepada 15 negara bagian dan daerah otonom, serta membentuk lembaga legislatif bikameral yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat.
3. Tekanan Kembali ke Negara Kesatuan
Sistem federal RIS ternyata tidak bertahan lama. Sejak awal, mayoritas rakyat Indonesia menolak bentuk negara federal karena dianggap sebagai warisan kolonial Belanda yang bertujuan memecah belah bangsa. Negara-negara bagian bentukan Belanda memiliki legitimasi yang lemah di mata rakyat, dan banyak di antaranya yang segera menyatakan keinginan untuk melebur diri dan bergabung kembali dengan Republik Indonesia.
Pada awal tahun 1950, gelombang penolakan terhadap sistem federal semakin menguat. Berbagai daerah mengeluarkan resolusi untuk bergabung dengan RI. Situasi ini memuncak ketika Mohammad Natsir, Ketua Fraksi Masyumi di DPR RIS, mengajukan Mosi Integral pada 3 April 1950. Mosi ini mengusulkan agar semua negara bagian secara bersama-sama membubarkan diri dan membentuk kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mosi Integral mendapat dukungan luas dari seluruh fraksi di parlemen dan diterima oleh pemerintah.
Dengan demikian, perubahan dari sistem federal ke negara kesatuan menjadi keniscayaan. Namun, perubahan bentuk negara ini memerlukan konstitusi baru yang sesuai dengan bentuk negara kesatuan. Di sinilah pentingnya pembentukan UUDS 1950.
Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 — Dasar Hukum Pembentukan UUDS
Setelah Mosi Integral diterima, pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan negara kesatuan. Pada awal Mei 1950, pembentukan negara kesatuan telah menjadi prioritas utama kabinet RIS yang dipimpin oleh Perdana Menteri Mohammad Hatta.
Pada 19 Mei 1950, diadakan perundingan antara Pemerintah RIS (yang diwakili oleh Mohammad Hatta, sekaligus mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur) dengan Pemerintah Republik Indonesia (yang diwakili oleh Perdana Menteri RI Dr. Abdul Halim). Perundingan ini menghasilkan Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI yang berisi poin-poin penting sebagai berikut:
- Bahwa Negara Republik Indonesia yang baru akan didirikan secepat mungkin.
- Bahwa konstitusi negara baru akan berupa modifikasi dari Konstitusi RIS 1949.
- Bahwa konstitusi akan memuat ketentuan bahwa "hak milik adalah fungsi sosial".
- Bahwa Senat RIS akan dihapuskan, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara akan terdiri dari anggota DPR RIS ditambah anggota KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Anggota tambahan dapat diangkat oleh Presiden dengan mempertimbangkan pandangan pemerintah.
- Bahwa Soekarno akan menjadi Presiden negara baru, dengan jabatan Wakil Presiden untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
- Bahwa kabinet akan berbentuk kabinet parlementer.
- Bahwa sebuah panitia akan dibentuk untuk melaksanakan persetujuan ini secepat mungkin.
Kedua pemerintah juga sepakat bahwa rancangan konstitusi sementara ini akan diserahkan kepada parlemen kedua negara untuk disetujui (tetapi tidak dapat diamandemen). Jika persetujuan diperoleh, akan diadakan sidang gabungan kedua parlemen, di mana Presiden akan secara resmi melantik negara kesatuan.
Piagam Persetujuan inilah yang menjadi dasar hukum dan kerangka kerja bagi pembentukan UUDS 1950.
Panitia Persiapan Negara Kesatuan — Penyusun UUDS 1950
Segera setelah Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 ditandatangani, dibentuklah Panitia Persiapan Negara Kesatuan (sering juga disebut Panitia Bersama atau Panitia Persiapan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan) yang bertugas menyusun rancangan konstitusi baru.
Komposisi Panitia
Panitia ini terdiri dari 14 anggota, dengan tujuh orang diangkat oleh masing-masing pemerintah (RIS dan RI). Panitia diketuai secara bersama oleh dua tokoh penting:
- Prof. Dr. Mr. Soepomo — Menteri Kehakiman RIS, yang juga merupakan arsitek utama UUD 1945 dan dikenal sebagai bapak hukum tata negara Indonesia.
- Dr. Abdul Halim — Perdana Menteri Republik Indonesia (Yogyakarta).
Pembagian kepemimpinan bersama ini mencerminkan semangat konsensus antara kedua belah pihak (RIS dan RI) dalam menyusun konstitusi baru. Soepomo mewakili pihak RIS yang memiliki keahlian mendalam dalam hukum tata negara, sementara Abdul Halim mewakili pihak Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.
Keputusan-Keputusan Penting Panitia
Selama kurang lebih dua bulan (Mei–Juli 1950), panitia bekerja keras menyusun rancangan konstitusi. Beberapa keputusan penting yang diambil antara lain:
- Komposisi DPR Sementara: Panitia memutuskan bahwa selain anggota DPR RIS dan KNIP, anggota Senat RIS dan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) RI juga akan menjadi anggota DPR Sementara, sehingga total berjumlah 236 orang.
- Ibu Kota Negara: Panitia memutuskan bahwa Jakarta akan menjadi ibu kota negara kesatuan.
- Pembagian Wilayah: Negara akan dibagi menjadi 10 provinsi dan 2 daerah istimewa (Jakarta Raya dan Yogyakarta).
- Sistem Pemerintahan: Akan diterapkan sistem parlementer di mana Perdana Menteri memegang kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada DPR, sementara Presiden hanya sebagai kepala negara simbolis tanpa kekuasaan eksekutif yang nyata.
Setelah dua bulan berunding, panitia akhirnya menyepakati rancangan konstitusi yang setelah beberapa perubahan kecil disetujui oleh kedua pemerintah pada 20 Juli 1950.
Proses Pengesahan UUDS 1950
Setelah rancangan konstitusi diselesaikan, langkah selanjutnya adalah proses pengesahan oleh lembaga-lembaga legislatif yang ada. Proses ini berlangsung dengan cepat mengingat target yang telah ditetapkan adalah agar negara kesatuan dapat diresmikan pada 17 Agustus 1950 — bertepatan dengan peringatan lima tahun kemerdekaan.
1. Pengesahan oleh BP-KNIP (2 Agustus 1950)
Rancangan UUD terlebih dahulu diserahkan kepada Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) untuk mendapatkan pengesahan. Pada 2 Agustus 1950, BP-KNIP dalam sidangnya menyetujui rancangan UUDS 1950 tersebut.
2. Pengesahan oleh DPR dan Senat RIS (14 Agustus 1950)
Selanjutnya, rancangan UUDS diserahkan kepada DPR dan Senat RIS. Pada 14 Agustus 1950, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS yang berlangsung di Jakarta, rancangan UUDS disetujui seluruhnya. Senat RIS juga menyetujui rancangan yang sama.
3. Penandatanganan oleh Presiden (15 Agustus 1950)
Pada 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani rancangan UUDS tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Undang-undang ini kemudian diumumkan dalam Lembaran Negara RIS No. 56 Tahun 1950.
4. Pemberlakuan Resmi (17 Agustus 1950)
UUDS 1950 mulai berlaku secara resmi pada 17 Agustus 1950. Pada hari yang sama, dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang kelima, Presiden Soekarno mengumumkan secara resmi berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mohammad Hatta kemudian menyebut peristiwa ini sebagai "Proklamasi Kedua" bagi Indonesia.
Dengan demikian, hanya dalam waktu kurang dari empat bulan sejak Mosi Integral dicetuskan (3 April 1950), Indonesia telah berhasil mengubah bentuk negara dari federal menjadi kesatuan dan memiliki konstitusi baru yang mengaturnya. Proses ini berlangsung secara damai, konstitusional, dan demokratis — sebuah prestasi yang patut diapresiasi dalam sejarah ketatanegaraan.
Isi dan Struktur UUDS 1950
UUDS 1950 terdiri dari 146 pasal yang dibagi menjadi enam bab utama (enam bagian besar). Struktur ini jauh lebih rinci dibandingkan UUD 1945 yang hanya memiliki 37 pasal, karena UUDS 1950 banyak menyerap ketentuan-ketentuan dari Konstitusi RIS 1949 yang lebih detail.
Struktur Bab UUDS 1950
Bab I: Negara Republik Indonesia — Mencakup bentuk negara dan kedaulatan, wilayah negara, lambang dan bahasa negara, kewarganegaraan, serta hak-hak dan kebebasan dasar manusia.
Bab II: Alat-alat Perlengkapan Negara — Mencakup Presiden, DPR, Perdana Menteri dan kabinet, Mahkamah Agung, serta lembaga-lembaga negara lainnya.
Bab III: Tugas-tugas Alat Perlengkapan Negara — Mencakup tugas dan wewenang masing-masing lembaga negara.
Bab IV: Pemerintahan Daerah dan Daerah Swapraja — Mencakup pembagian wilayah dan otonomi daerah.
Bab V: Konstituante — Mencakup pembentukan dan tugas Konstituante untuk menyusun UUD permanen.
Bab VI: Perubahan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup — Mencakup prosedur amandemen dan ketentuan transisi.
Ketentuan-Ketentuan Penting dalam UUDS 1950
1. Bentuk Negara dan Kedaulatan (Pasal 1)
Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Kabinet dipimpin oleh Perdana Menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
Presiden hanya sebagai kepala negara simbolis tanpa kekuasaan eksekutif nyata.
Presiden memiliki hak untuk membubarkan DPR, namun harus disertai dengan pemanggilan pemilu dalam waktu 30 hari.
3. Hak Asasi Manusia (28 Pasal Khusus)
Salah satu ciri khas UUDS 1950 adalah pengaturan hak asasi manusia yang sangat rinci, mencakup 28 pasal (Pasal 7–34). Ketentuan ini banyak mengacu pada Universal Declaration of Human Rights (UDHR) PBB tahun 1948. Beberapa hak yang diatur antara lain:
- Persamaan di hadapan hukum
- Kebebasan bergerak dan bertempat tinggal
- Larangan perbudakan dan penyiksaan
- Kebebasan beragama
- Kebebasan berpendapat dan berekspresi
- Kebebasan berserikat dan berkumpul
- Hak untuk berdemonstrasi dan mogok kerja
- Hak atas pekerjaan dan kesejahteraan sosial
4. Hak Milik sebagai Fungsi Sosial
Sebagaimana disepakati dalam Piagam Persetujuan 19 Mei 1950, UUDS 1950 memuat ketentuan bahwa hak milik adalah fungsi sosial. Ketentuan ini merupakan kompromi antara paham individualisme barat dan paham kolektivisme yang berkembang di Indonesia.
5. Konstituante
UUDS 1950 dinamakan "sementara" karena hanya berlaku sementara menunggu terbentuknya konstitusi permanen yang disusun oleh Konstituante — lembaga perwakilan khusus yang dipilih melalui pemilihan umum. Konstituante bertugas menyusun UUD baru yang permanen, dan setiap rancangan UUD memerlukan suara setidaknya dua pertiga (2/3) anggota untuk disahkan.
6. Undang-Undang Darurat
Pemerintah berhak menetapkan undang-undang darurat yang tetap berlaku hingga dicabut secara khusus oleh DPR.
Perbandingan UUDS 1950 dengan Konstitusi Sebelumnya
Untuk memahami posisi UUDS 1950 dalam spektrum ketatanegaraan Indonesia, penting untuk membandingkannya dengan dua konstitusi sebelumnya:
Perbandingan dengan UUD 1945:
|
Aspek |
UUD 1945 |
UUDS 1950 |
|
Bentuk
Negara |
Kesatuan |
Kesatuan |
|
Sistem
Pemerintahan |
Presidensial |
Parlementer |
|
Jumlah
Pasal |
37 pasal |
146 pasal |
|
Pengaturan
HAM |
Sangat
singkat (beberapa pasal) |
Sangat
rinci (28 pasal khusus) |
|
Kekuasaan
Presiden |
Sangat
besar |
Sangat
terbatas (simbolis) |
|
Lembaga
Legislatif |
MPR
(unikameral) |
DPR
(unikameral) |
|
Sifat |
Permanen
(meskipun singkat) |
Sementara |
Perbandingan dengan Konstitusi RIS 1949:
|
Aspek |
Konstitusi
RIS 1949 |
UUDS 1950 |
|
Bentuk
Negara |
Federal
(Serikat) |
Kesatuan |
|
Sistem
Pemerintahan |
Parlementer |
Parlementer |
|
Jumlah
Pasal |
197 pasal |
146 pasal |
|
Lembaga
Legislatif |
Bikameral
(DPR + Senat) |
Unikameral
(DPR) |
|
Otonomi
Daerah |
Sangat
luas (negara bagian) |
Terbatas
(provinsi) |
|
Pengakuan
HAM |
Rinci |
Rinci
(mengadopsi banyak dari RIS) |
Dari perbandingan ini terlihat bahwa UUDS 1950 merupakan kompromi antara UUD 1945 dan Konstitusi RIS 1949. Dari UUD 1945, UUDS 1950 mengambil bentuk negara kesatuan. Dari Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 mengambil sistem pemerintahan parlementer dan pengaturan HAM yang rinci.
Masa Berlakunya UUDS 1950 — Era Demokrasi Liberal
UUDS 1950 berlaku selama hampir sembilan tahun, dari 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959. Periode ini dalam sejarah Indonesia dikenal sebagai Era Demokrasi Liberal atau Era Demokrasi Parlementer.
Ciri khas periode ini adalah:
- Ketidakstabilan politik: Tercatat tujuh kali pergantian kabinet selama sembilan tahun (Kabinet Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali Sastroamidjojo I, Burhanuddin Harahap, Ali Sastroamidjojo II, dan Djuanda).
- Pertumbuhan partai politik: Banyak partai politik bermunculan dan bersaing dalam pemilu.
- Pemilu pertama 1955: Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum pertama yang bebas dan adil pada 1955, memilih anggota DPR dan Konstituante.
- Konferensi Asia-Afrika 1955: Indonesia menjadi tuan rumah KAA di Bandung yang menjadi tonggak penting Gerakan Non-Blok.
- Berbagai pemberontakan: Seperti DI/TII, PRRI/Permesta, dan gerakan separatis lainnya.
- Kegagalan Konstituante: Konstituante yang dipilih pada 1955 gagal menyusun UUD baru karena perdebatan sengit tentang dasar negara (Islam vs Pancasila).
Ketidakstabilan politik ini pada akhirnya membuat banyak pihak merasa bahwa sistem parlementer berdasarkan UUDS 1950 tidak cocok untuk Indonesia. Tekanan untuk kembali ke UUD 1945 semakin menguat, terutama dari kalangan militer yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Abdul Haris Nasution.
Akhir Masa Berlakunya UUDS 1950 — Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berakhirnya UUDS 1950 tidak dapat dilepaskan dari kegagalan Konstituante dalam menyusun UUD permanen. Setelah bersidang sejak November 1956 di Bandung, Konstituante yang beranggotakan 514 orang tidak kunjung mencapai kesepakatan. Perdebatan utama berkisar pada dasar negara: apakah Indonesia akan didasarkan pada Pancasila atau pada Islam (dengan Piagam Jakarta).
Pada 30 Mei 1959, diadakan pemungutan suara dalam Konstituante tentang usulan pemerintah untuk kembali memberlakukan UUD 1945 tanpa amandemen. Hasilnya: 269 suara setuju dan 199 suara menolak. Meskipun usulan ini mendapatkan suara mayoritas, namun tidak mencapai kuorum dua pertiga (2/3) yang disyaratkan untuk mengubah atau mengganti konstitusi.
Kegagalan ini menjadi titik balik. Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya:
- Membubarkan Konstituante.
- Memberlakukan kembali UUD 1945 menggantikan UUDS 1950.
- Membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Dekrit ini menandai berakhirnya era Demokrasi Liberal dan dimulainya era Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Soekarno. Mahkamah Agung kemudian membenarkan dekrit tersebut, dan TNI Angkatan Darat mendukung penuh pelaksanaannya.
Pembentukan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950) merupakan salah satu babak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia yang seringkali terabaikan. Konstitusi ini lahir dari proses konsensus nasional yang damai dan konstitusional, melalui Mosi Integral Natsir, Piagam Persetujuan 19 Mei 1950, dan kerja keras Panitia Persiapan Negara Kesatuan yang diketuai bersama oleh Soepomo dan Abdul Halim.
Ditetapkan melalui UU No. 7 Tahun 1950 pada 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku pada 17 Agustus 1950, UUDS 1950 berhasil menjadi landasan hukum bagi kembalinya Indonesia ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah sempat berbentuk federal selama kurang dari setahun. Dengan 146 pasal yang mencakup pengaturan HAM yang rinci dan sistem pemerintahan parlementer, UUDS 1950 menjadi konstitusi transisi yang menghubungkan masa lalu kolonial dengan masa depan sebagai negara merdeka yang berdaulat.
Daftar Referensi
- Feith, Herbert. (2007) [1962]. The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Singapore: Equinox Publishing.
- Ricklefs, M.C. (2008). A History of Modern Indonesia Since c. 1200 (4th ed.). Palgrave MacMillan.
- Kahin, George McTurnan. (1970). Nationalism and Revolution in Indonesia. Cornell University Press.
- Undang-Undang Republik Indonesia Serikat Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Army, Khatijah, dkk. (t.th). Sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sampai Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Indonesia. Universitas Riau.
- Yuhana, Abdy. (2007). Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Bandung: Fokusmedia.
- Pranarka, A.M.W. (1985). Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila. Jakarta: Centre for Strategic and International Studies.
- Ministry of Information. (1956). Provisional Constitution of the Republic of Indonesia. Jakarta: Ministry of Information.
