Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Titik Balik Akhir Demokrasi Liberal dan Lahirnya Demokrasi Terpimpin

Table of Contents

Dekrit Presiden 5 Juli 1959: Titik Balik Akhir Demokrasi Liberal dan Lahirnya Demokrasi Terpimpin

Pada pukul 17.00 tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia Ir. Soekarno menandatangani sebuah ketetapan bersejarah yang mengubah arah perjalanan bangsa secara mendasar. Dokumen itu dikenal sebagai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isinya singkat namun berisi perubahan sistem ketatanegaraan yang radikal: pembubaran Dewan Konstituante, pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950.

Dekrit ini menutup babak Demokrasi Liberal yang berlangsung hampir sembilan tahun sejak pengakuan kedaulatan 1949, sekaligus membuka jalan bagi lahirnya sistem Demokrasi Terpimpin yang berkuasa hingga tahun 1965. Bagi sebagian kalangan, dekrit ini adalah jalan keluar yang menyelamatkan negara dari kebuntuan politik dan ancaman perpecahan. Bagi yang lain, ia adalah pukulan mematikan bagi demokrasi dan awal kekuasaan otoriter.

Latar Belakang: Kebuntuan Konstituante dan Krisis Politik

Akar Dekrit Presiden menjalar sejak Pemilu 1955. Pemilu tersebut memilih anggota Dewan Konstituante — lembaga yang bertugas menyusun Undang-Undang Dasar permanen pengganti UUDS 1950. Konstituante bersidang pertama kali di Bandung pada November 1956 dengan 514 anggota yang mewakili berbagai partai dan golongan. Namun sejak awal, lembaga ini terbelah menjadi dua blok utama yang hampir seimbang:

  1. Blok Pancasila (PNI, PKI, Parkindo, Partai Katolik, PSI dan lainnya) — sekitar 270 kursi, menginginkan Pancasila sebagai dasar negara;
  2. Blok Islam (Masyumi, NU, PSII, Perti dan lainnya) — sekitar 230 kursi, menginginkan Islam sebagai dasar negara.

Karena UUDS 1950 mensyaratkan dukungan dua pertiga suara untuk mengesahkan UUD baru, tidak ada blok yang dapat mendominasi. Perdebatan berlangsung selama hampir tiga tahun tanpa hasil. Sidang-sidang pleno yang memanas pada tahun 1957–1958 memperlihatkan ketegangan yang tak terjembatani. Pada Juni 1958, usulan dasar negara Islam ditolak, begitu pula usulan Pancasila gagal mencapai kuorum yang diperlukan. Konstituante terjebak buntut (deadlock) yang tak berujung.

Kebuntuan ini diperparah oleh krisis politik yang melanda negara secara bersamaan:

  1. Pemberontakan PRRI/Permesta (1958) yang didukung sebagian elit Masyumi dan militer daerah;
  2. Polarisasi yang tajam antara PKI yang semakin kuat dan kekuatan anti-komunis yang bersatu di sekitar Masyumi dan sebagian pimpinan Angkatan Darat;
  3. Tidak adanya kabinet yang stabil: Kabinet Ali II jatuh Maret 1957, digantikan Kabinet Djuanda yang bertahan tanpa dukungan mayoritas di parlemen;
  4. Kesabaran rakyat dan elit politik yang menipis terhadap sistem parlementer yang dianggap gagal menciptakan stabilitas.

Soekarno sendiri telah mulai menyuarakan kerinduan akan sistem yang berbeda. Pada Februari 1957, ia mengumumkan "Konsepsi Presiden" yang mengusulkan pembubaran partai-partai dan pembentukan pemerintahan berdasarkan "gotong royong" serta Dewan Nasional berbasis fungsional — gagasan yang jelas bertujuan mengubah sistem parlementer menjadi sistem yang dipimpin langsung oleh presiden.

Proses Lahirnya Dekrit: Perdebatan dan Keputusan

Pada awal 1959, situasi semakin mendesak. Konstituante mengadakan sidang pleno terakhir pada Mei–Juni 1959, namun tetap gagal menyepakati dasar negara. Soekarno kemudian mengumpulkan tokoh-tokoh politik dan militer untuk membahas jalan keluar. Terdapat perbedaan pandangan yang tajam:

  1. Angkatan Darat di bawah A.H. Nasution mendukung pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai solusi atas kebuntuan, dengan harapan militer mendapat peran politik yang lebih besar;
  2. Masyumi dan sebagian NU menentang pembubaran Konstituante, menganggapnya merampas kedaulatan rakyat yang dipilih secara demokratis;
  3. PKI dan PNI mendukung langkah Soekarno, meskipun dengan kepentingan masing-masing;

Wakil Presiden Hatta — meskipun tidak terlibat langsung dalam penyusunan dekrit — sebelumnya telah menyatakan perlunya perbaikan sistem ketatanegaraan, namun tidak setuju jika dilakukan dengan cara membubarkan lembaga terpilih.

Pada tanggal 30 Juni 1959, Soekarno mengundang para pemimpin partai untuk menyampaikan pandangan. Ketika kesepakatan tak tercapai, ia memutuskan mengambil langkah sendiri. Pada sore hari tanggal 5 Juli 1959, di Istana Merdeka, dengan kehadiran beberapa menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara, Soekarno menandatangani Dekrit Presiden Republik Indonesia. Menjelang pukul 19.00 malam itu, isi dekrit dibacakan kepada seluruh rakyat melalui siaran radio.

Isi Lengkap Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit Presiden terdiri dari satu naskah singkat yang memuat empat keputusan pokok:

DEKRIT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Mempertimbangkan:

Bahwa Dewan Konstituante yang dipilih oleh rakyat belum juga berhasil menyusun Undang-Undang Dasar yang diharapkan;

Bahwa pandangan yang hidup di kalangan rakyat menuntut disegerakannya penyelesaian masalah dasar negara dan penyusunan Undang-Undang Dasar;

Bahwa kegagalan Konstituante tidak boleh berarti terhentinya perjalanan sejarah bangsa Indonesia;

Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, terpaksa harus diambil langkah tegas untuk menyelamatkan Negara dan mempercepat tercapainya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Maka dengan ini kami menetapkan:

PERTAMA: Membubarkan Dewan Konstituante.

KEDUA: Memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 kembali untuk seluruh rakyat Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia, serta tidak berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.

KETIGA: Akan dibubarkan pula Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu, apabila tidak bersedia bekerja menurut Undang-Undang Dasar 1945.

KEEMPAT: Penyusunan Undang-Undang Dasar dan penyesuaiannya dengan jiwa dan isi Proklamasi 17 Agustus 1945 akan dilanjutkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan dibentuk sesegera mungkin.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd. SOEKARNO

Dekrit ini disertai penjelasan resmi yang menyatakan langkah tersebut diambil "demi keselamatan negara dan persatuan bangsa".

Tanggapan Berbagai Pihak

Reaksi terhadap Dekrit Presiden beragam:

Dukungan: PNI, PKI, Parkindo, Partai Katolik, Angkatan Darat, dan sebagian besar rakyat yang sudah lelah dengan ketidakstabilan politik menyambut dekrit sebagai jalan keluar. PKI bahkan menyebutnya "kemenangan rakyat";

Penolakan: Masyumi, PSI, dan sebagian tokoh NU mengecam dekrit sebagai pelanggaran hak konstitusional dan pembubaran lembaga yang dipilih rakyat. Mohammad Natsir menyatakan dekrit adalah "kudeta konstitusional". Beberapa tokoh Masyumi kemudian ditangkap atau ditahan tanpa pengadilan;

Sikap NU: Sebagian pimpinan NU menerima dekrit sebagai penyelesaian yang tidak dapat dihindari, meskipun kecewa karena usulan Islam tidak terakomodasi. NU tetap mendukung pemerintahan baru;

Hatta: Tidak memberikan dukungan terbuka maupun penolakan keras. Ia menilai dekrit "terpaksa diambil", namun memperingatkan bahwa kekuasaan presiden yang terlalu besar dapat disalahgunakan.

Konsekuensi Langsung: Demokrasi Terpimpin

Dekrit Presiden secara langsung mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia:

  1. Kembalinya UUD 1945 — sistem pemerintahan berubah dari parlementer menjadi presidensial. Presiden memegang kekuasaan eksekutif sekaligus kedudukan kepala negara dan kepala pemerintahan;
  2. Pembubaran Konstituante — lembaga yang dipilih rakyat secara demokratis dibubarkan sebelum menyelesaikan tugasnya;
  3. DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan pada Juni 1960 setelah menolak anggaran negara yang diajukan presiden;

Pembentukan lembaga baru: MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) yang anggotanya ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih rakyat;

Pembubaran partai politik: Soekarno membubarkan Partai Buruh dan Murba, serta melarang kegiatan partai-partai yang menentang kebijakannya. Pada Agustus 1960, Masyumi dan PSI dibubarkan resmi karena dianggap terlibat PRRI/Permesta.

Dengan demikian, Demokrasi Terpimpin bukan sekadar perubahan nama — ia adalah sistem di mana kekuasaan terkonsentrasi pada satu orang presiden, partai politik dikendalikan, dan oposisi ditiadakan.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 lahir dari kebuntuan yang nyata. Konstituante yang dipilih rakyat tidak mampu menyepakati dasar negara, krisis politik dan pemberontakan mengancam persatuan, dan kepercayaan terhadap sistem parlementer telah terkikis. Soekarno mengambil langkah berani — atau bagi sebagian orang, langkah yang berlebihan — untuk mengakhiri kebuntuan itu.

Daftar Referensi

  • Poesponegoro, M.D. dan Notosusanto, N. (Penyunting). 2010. Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Feith, Herbert. 1962. The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press. (Karya akademik utama tentang masa Demokrasi Liberal)
  • Lev, Daniel S. 1966. The Transition to Guided Democracy: Indonesian Politics 1957–1959. Ithaca: Cornell University Modern Indonesia Project. (Kajian mendalam tentang transisi menuju Demokrasi Terpimpin)
  • Kahin, George McTurnan dan Kahin, Audrey R. 1995. Kesulitan-Kesulitan Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
  • Ricklefs, M.C. 2001. A History of Modern Indonesia since c. 1200. Hampshire: Palgrave.
  • Soekarno. 1959. Dekrit Presiden Republik Indonesia 5 Juli 1959 beserta Penjelasannya. Jakarta: Kementerian Penerangan RI. (Dokumen asli)