DI/TII Aceh: Kekecewaan, Otonomi, dan Penyelesaian Politik 1953–1962

Table of Contents

DI/TII Aceh: Kekecewaan, Otonomi, dan Penyelesaian Politik 1953–1962

Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Aceh memiliki kedudukan yang unik sekaligus penting dalam sejarah pergolakan pasca-kemerdekaan Indonesia. Berbeda dengan DI/TII di daerah lain yang berakhir dengan penangkapan atau gugurnya pemimpin, DI/TII Aceh berakhir melalui kesepakatan politik yang memberikan status istimewa bagi daerah tersebut. 

Gerakan ini lahir dari perpaduan tiga akar persoalan yang saling menguatkan: kekecewaan mendalam terhadap peleburan Aceh ke dalam Provinsi Sumatera Utara, pertarungan kekuasaan antara golongan ulama dan pemimpin adat, serta keinginan menerapkan syariat Islam dalam kehidupan bernegara.

daud beureuh di tii aceh

Dipimpin oleh Teungku Muhammad Daud Beureueh, ulama besar sekaligus mantan Gubernur Militer Aceh, gerakan ini berlangsung selama hampir sembilan tahun — dari proklamasi 21 September 1953 hingga kesepakatan damai Mei 1962 — dan menjadi titik awal sekaligus rujukan bagi perjuangan otonomi Aceh pada dekade-dekade berikutnya.

Artikel ini menguraikan latar belakang lahirnya gerakan, perjalanan hidup dan pemikiran Daud Beureueh, dinamika konflik, perpecahan internal, upaya perdamaian yang berujung pada pengakuan Daerah Istimewa Aceh, serta dampak jangka panjang bagi hubungan pusat dan daerah.

Latar Belakang: Janji yang Dikhianati dan Peleburan Wilayah

Akar lahirnya DI/TII Aceh berakar pada peran istimewa Aceh selama perjuangan kemerdekaan. Daud Beureueh, yang diangkat menjadi Gubernur Militer Daerah Istimewa Aceh pada masa perang kemerdekaan, memegang kekuasaan penuh atas pertahanan dan pemerintahan daerah. 

Aceh menjadi basis pertahanan Republik ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda, dan rakyat Aceh memberikan dukungan besar baik berupa tenaga maupun dana. Setelah pengakuan kedaulatan pada 1949, masyarakat Aceh berharap pengorbanan itu diakui dengan pemberian otonomi khusus yang dijanjikan. Namun kenyataan berbalik: pada tahun 1950, Aceh dilebur menjadi keresidenan di bawah Provinsi Sumatera Utara yang beribu-kota di Medan.

Keputusan ini memicu kemarahan luas. Bagi masyarakat Aceh, langkah ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan pengabaian jasa-jasa daerah sekaligus pengembalian kekuasaan politik kepada golongan ulëëbalang (pemimpin adat/bangsawan) yang sejak lama bersaing dengan golongan ulama. Di bawah sistem baru, pejabat-pejabat yang ditunjuk cenderung berasal dari lingkaran ulëëbalang, sementara golongan ulama yang memimpin perjuangan justru tersisih.

Faktor pemicu lain adalah beredarnya kabar yang dikenal sebagai "Lembaran Hitam" — dokumen yang dikabarkan berisi perintah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo untuk menangkap atau membunuh sekitar 300 tokoh masyarakat Aceh. Meskipun keaslian dokumen ini diperdebatkan, kabarnya menambah ketakutan dan kekecewaan yang sudah mendalam. Pada saat yang sama, utusan S.M. Kartosoewirjo — pemimpin NII di Jawa Barat — datang menjalin hubungan, dan Daud Beureueh mulai menganggap jalan damai dengan pemerintah pusat telah tertutup.

Daud Beureueh: Ulama, Pejuang, Pemimpin Perlawanan

Teungku Muhammad Daud Beureueh lahir di Beureunun, Pidie, pada 23 September 1899, dari keluarga ulama. Pendidikan agama ditempuh di berbagai pesantren, dan sejak muda ia aktif dalam organisasi keagamaan serta pergerakan menentang penjajahan Belanda.

Selama pendudukan Jepang, ia memimpin organisasi keagamaan yang berpengaruh, dan ketika kemerdekaan diproklamasikan, ia segera berpihak pada Republik. Peranannya sangat menentukan dalam menjaga keutuhan Aceh sebagai basis belakang Republik pada masa Agresi Militer Belanda II, sehingga ia diangkat menjadi Gubernur Militer dengan kekuasaan sipil dan militer penuh.

Bagi Daud Beureueh, kemerdekaan Indonesia tidak hanya berarti bebas dari penjajah, melainkan juga tegaknya keadilan sesuai ajaran Islam. Ketika kebijakan pusat mengabaikan Aceh dan menyingkirkan golongan ulama dari kekuasaan, ia melihatnya sebagai tanda bahwa negara yang dibangun tidak berpihak pada umat Islam. Pemikirannya bergeser dari menuntut otonomi daerah menuju perjuangan mendirikan negara Islam.

Pada 21 September 1953, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Daud Beureueh memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia (NII) di wilayah Aceh, sebagai bagian dari gerakan yang dipimpin S.M. Kartosoewirjo dari Jawa Barat.

Perlu dicatat bahwa pada awalnya, gerakan ini mendapat dukungan luas di sebagian besar daerah pedesaan Aceh, terutama di Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur — wilayah di mana pengaruh ulama sangat kuat. Namun dukungan ini tidak menyeluruh: di daerah di mana pengaruh ulëëbalang lebih dominan, gerakan ini justru mendapat perlawanan.

Perkembangan Konflik dan Wilayah Pengaruh

Setelah proklamasi, pasukan DI/TII Aceh — yang menamakan dirinya Tentara Islam Indonesia (TII) — berhasil menguasai sejumlah wilayah di pedalaman, termasuk kota Takengon yang dikuasai selama hampir tiga bulan. Namun gerakan ini tidak mampu merebut Banda Aceh maupun kota-kota utama lainnya. Pemerintah pusat segera mengerahkan pasukan dari Sumatera Utara dan Sumatera Tengah untuk menekan gerakan mundur ke daerah pegunungan dan hutan.

Kekuatan gerakan mencapai puncaknya pada akhir 1953–awal 1954, kemudian mengalami pasang surut:

  • 1953–1955: Gerakan menguasai sebagian besar wilayah pedesaan; serangan terhadap pos militer dan komunikasi pemerintah sering terjadi.
  • 1956: Pemerintah mengembalikan status Aceh sebagai Provinsi dengan otonomi luas, namun langkah ini belum cukup memuaskan Daud Beureueh yang menuntut penerapan syariat Islam sebagai dasar pemerintahan.
  • 1957: Ditemukan jalan tengah melalui Ikrar Lamteh, di mana sebagian besar pasukan DI/TII kembali ke pangkuan Republik setelah pemerintah memberikan jaminan keamanan dan penghormatan terhadap kekhasan Aceh. Daud Beureueh sendiri belum ikut kembali, namun ia mulai terisolasi karena banyak pengikut utamanya telah berdamai.
  • 1959: Pemerintah menetapkan Aceh sebagai Daerah Istimewa dengan kewenangan khusus di bidang agama, adat, dan pendidikan. Langkah ini memisahkan sebagian besar pendukung Daud Beureueh dari perjuangannya. Bahkan di kalangan pengikut setianya muncul perpecahan: sebagian menerima kesepakatan, sementara sisanya — dipimpin oleh Daud Beureueh — menolak dan justru mendirikan Republik Islam Aceh (RIA) pada 1961, melepaskan diri dari keterikatan dengan NII Jawa Barat yang sudah terpuruk.

Perpecahan ini menunjukkan bahwa sejak pertengahan 1950-an, akar gerakan telah bergeser: dari sekadar bagian gerakan nasional NII, menjadi perjuangan khas Aceh yang menuntut pengakuan identitas dan kewenangan daerah.

Jalur Damai yang Menggantikan Kekuatan Senjata

Ciri paling khas penyelesaian DI/TII Aceh adalah bahwa konflik ini tidak berakhir karena pemimpinnya gugur atau tertangkap, melainkan melalui perundingan yang berlangsung berbulan-bulan dengan melibatkan tokoh masyarakat, ulama, dan kerabat dekat Daud Beureueh. Beberapa tahap penting:

  1. Pengembalian status provinsi (1956) — Langkah pertama yang mengakui kekhasan Aceh, namun belum memuaskan tuntutan penerapan syariat Islam.
  2. Ikrar Lamteh (1957) — Kesepakatan di mana ribuan pengikut DI/TII meletakkan senjata dan kembali ke masyarakat. Mereka dijamin keamanan dan tidak dituntut. Ini adalah titik balik yang memisahkan massa dari pemimpin inti.
  3. Status Daerah Istimewa Aceh (1959) — Pemerintah mengeluarkan ketetapan yang memberikan kewenangan khusus di bidang agama, adat istiadat, dan pendidikan. Inilah yang menjadi dasar penyelesaian akhir, meskipun Daud Beureueh sendiri masih menundukkan keputusan.
  4. Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh (MKRA), Desember 1962 — Pertemuan besar di Blangpadang yang mengukuhkan kesepakatan damai. Daud Beureueh bersedia turun dari hutan setelah diyakinkan bahwa syariat Islam akan diakui sebagai sumber hukum di Aceh, dan ia diampuni serta dihormati sebagai tokoh masyarakat.
  5. Penyerahan resmi terjadi pada 9 Mei 1962, ketika Daud Beureueh menyerahkan sisa-sisa senjatanya kepada pemerintah. Ia tidak diadili, tidak dihukum, melainkan dipersilakan pulang ke kampung halamannya dan hidup tenang hingga wafat pada 1987.

Kekhasan DI/TII Aceh dibanding Daerah Lain

DI/TII Aceh memiliki ciri-ciri yang membedakannya secara nyata dengan gerakan serupa di daerah lain:

Penyebab ganda yang saling terkait — Kekecewaan atas peleburan wilayah, pertarungan kekuasaan antara ulama dan ulëëbalang, serta keinginan menerapkan syariat Islam sama-sama mendorong lahirnya gerakan. Di Jawa Barat, perbedaan pandangan tentang dasar negara lebih dominan sejak awal; di Sulawesi Selatan, protes integrasi militer menjadi pemicu utama.

Penyelesaian politik, bukan militer — Satu-satunya gerakan DI/TII yang berakhir tanpa pemimpinnya dihukum mati atau gugur. Kombinasi tekanan militer yang disertai tawaran otonomi yang makin luas terbukti efektif menarik pengikut satu per satu, hingga akhirnya pemimpin sendiri bersedia berdamai.

Status istimewa yang bertahan — Pengakuan Daerah Istimewa Aceh tidak dicabut setelah konflik berakhir, melainkan menjadi dasar bagi otonomi khusus yang diperluas pada masa-masa berikutnya, termasuk UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Transisi ke gerakan berikutnya — Ketika tuntutan DI/TII terpenuhi melalui jalur damai, generasi berikutnya yang tidak puas dengan pelaksanaan otonomi justru membentuk Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada akhir 1970-an. Akar ketidakpercayaan terhadap pemerintah pusat tidak sepenuhnya hilang, meskipun bentuk perjuangannya berubah dari berbasis agama menjadi berbasis kedaerahan dan kemerdekaan.

Korban yang relatif lebih sedikit — Dibandingkan dengan Jawa Barat (14 tahun) atau Sulawesi Selatan (15 tahun), konflik di Aceh berlangsung lebih singkat dan tidak menelan korban sebanyak daerah lain. Hal ini sebagian karena upaya perdamaian dilakukan sejak dini dan terus-menerus.

Dampak Sosial, Politik, dan Jangka Panjang

Konflik DI/TII di Aceh meninggalkan dampak yang mendalam dan berlangsung hingga masa kini:

Dampak Politik Langsung — Pengakuan Aceh sebagai Daerah Istimewa pada 1959 menjadi tonggak sejarah yang mengakui kekhasan Aceh dalam kerangka NKRI. Syariat Islam secara resmi diakui sebagai sumber hukum yang berlaku di kehidupan masyarakat Aceh, terutama dalam bidang hukum keluarga dan peribadatan.

Dampak Sosial — Masyarakat tidak terbelah secara permanen seperti di daerah lain karena penyelesaiannya dilakukan melalui rekonsiliasi, bukan kemenangan satu pihak. Mantan anggota DI/TII diterima kembali tanpa diburu atau dicap sebagai musuh negara. Hal ini menciptakan ikatan sosial yang tetap utuh, meskipun perbedaan pandangan tentang peristiwa itu tetap ada.

Dampak Jangka Panjang — DI/TII Aceh menjadi rujukan sekaligus pelajaran bagi gerakan-gerakan berikutnya:

Pelajaran positif: Tuntutan daerah dapat didengar dan dipenuhi melalui perundingan; pemerintah pusat dapat mengakui kekhasan daerah tanpa mengorbankan keutuhan negara.

Pelajaran yang belum tuntas: Ketika janji-janji otonomi tidak dipenuhi atau dilaksanakan secara tidak memuaskan, kekecewaan dapat tumbuh kembali dalam bentuk gerakan baru yang lebih radikal. Munculnya GAM pada 1976 tidak terlepas dari kekecewaan terhadap pelaksanaan status istimewa yang dianggap belum memenuhi harapan sebagian masyarakat.

Dampak pada Hubungan Pusat–Daerah — Kasus Aceh menunjukkan bahwa pendekatan militer semata tidak dapat menyelesaikan konflik yang berakar pada ketidakadilan, pengabaian, dan perbedaan nilai budaya-keagamaan. Penyelesaian yang berkelanjutan memerlukan pengakuan, dialog, dan keterbukaan terhadap aspirasi daerah. Inilah yang kemudian menjadi dasar pendekatan pemerintah terhadap konflik di Aceh pada dekade-dekade berikutnya, termasuk Perjanjian Helsinki 2005.

Sejarah DI/TII Aceh adalah kisah tentang bagaimana pengabaian terhadap jasa dan aspirasi daerah dapat tumbuh menjadi perlawanan yang mengancam keutuhan negara, dan bagaimana pengakuan serta dialog dapat mengembalikan kedamaian.

Daud Beureueh bukanlah pemberontak yang muncul tiba-tiba; ia adalah pemimpin yang telah mengabdikan dirinya untuk kemerdekaan Indonesia, yang merasa dikhianati ketika daerahnya dilebur dan suaranya diabaikan. Gerakannya lahir dari pertemuan antara kekecewaan politik, persaingan kekuasaan lokal, dan cita-cita menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan bernegara.

Yang membedakan Aceh dari daerah lain adalah bahwa konflik ini berakhir bukan dengan kemenangan senjata, melainkan dengan kesepakatan yang mengakui kekhasan daerah. Pengakuan Daerah Istimewa Aceh pada 1959 dan pengampunan terhadap Daud Beureueh menunjukkan bahwa jalan damai, jika dijalankan dengan tulus dan disertai komitmen untuk memenuhi tuntutan yang wajar, dapat menghasilkan penyelesaian yang bertahan. Namun sejarah ini juga mengingatkan bahwa janji yang tidak ditepati dapat menumbuhkan benih perpecahan baru — itulah sebabnya setelah DI/TII mereda, muncul gerakan lain yang menuntut lebih dari sekadar pengakuan simbolis.

Daftar Referensi

  • Poesponegoro, M.D. dan Notosusanto, N. (Penyunting). 2010. Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Dijk, C. van. 1995. Darul Islam: Sebuah Pemberontakan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
  • Harvey, Barbara S. 1989. Pemberontakan Kahar Muzakkar dan Gerakan Darul Islam di Aceh. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
  • Dewanto, Nugroho. 2011. Kartosoewirjo: Mimpi Negara Islam. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
  • Kahin, George McTurnan. 1952. Nationalism and Revolution in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press.
  • Ricklefs, M.C. 2001. A History of Modern Indonesia since c. 1200. Hampshire: Palgrave.
  • Jackson, Karl D. 1991. Kewibawaan Tradisional, Islam dan Pemberontakan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
  • Holk, Harald Dengel. 1995. Darul Islam dan Kartosoewirjo: Langkah Perwujudan Angan-angan yang Gagal. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006. Tentang Pemerintahan Aceh. Lembaran Negara RI.