Kebijakan Gunting Syafruddin (1950)

Table of Contents

Kebijakan Gunting Syafruddin (1950)

Pada 19 Maret 1950, Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat (RIS), Sjafruddin Prawiranegara, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor PU/1 yang isinya menggemparkan: seluruh uang kertas bernilai Rp 5 ke atas harus digunting secara fisik menjadi dua bagian. Sisi kiri tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah dengan nilai setengahnya, sedangkan sisi kanan ditukarkan menjadi obligasi negara. Kebijakan yang kemudian terkenal sebagai "Gunting Sjafruddin" ini adalah langkah moneter paling berani dan kontroversial dalam sejarah ekonomi Indonesia, diambil ketika negara baru berusia lima tahun dan ekonomi sedang dalam kekacauan luar biasa.

Latar Belakang: Kekacauan Moneter Pasca-Kemerdekaan

Ketika Belanda mengakui kedaulatan Indonesia melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949, negara ini mewarisi ekonomi yang hancur. Empat tahun perang kemerdekaan (1945–1949) telah melumpuhkan produksi, perdagangan, dan keuangan negara. Salah satu masalah paling akut adalah kekacauan mata uang: di wilayah yang berbeda beredar uang yang berbeda-beda — Oeang Republik Indonesia (ORI) di wilayah Republik, uang De Javasche Bank (DJB), uang NICA (uang administrasi sipil Belanda, dijuluki "uang merah"), bahkan sisa uang pendudukan Jepang dan uang daerah.

Jumlah uang beredar membengkak luar biasa. Berdasarkan catatan Bank Indonesia, pada awal 1950 uang beredar mencapai sekitar Rp 3,6–4 miliar — angka sangat besar untuk ukuran perekonomian saat itu. Akibatnya, inflasi melonjak tinggi, harga barang naik tajam, dan nilai rupiah merosot. Sementara itu, kas negara kosong, defisit anggaran membengkak, dan Indonesia dibebani utang KMB sekitar 4,5 miliar gulden kepada Belanda. Pemerintah RIS di bawah Perdana Menteri Abdul Halim (21 Januari – 6 September 1950) harus bertindak cepat, dan Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara — seorang ekonom terlatih yang pernah memimpin PDRI di Bukittinggi pada masa agresi militer Belanda II — dianggap sebagai orang yang tepat untuk memecahkan krisis ini.

Isi Kebijakan Gunting Syafruddin: Dua Langkah Sekaligus

kebijakan gunting syafruddin
ilustrasi

Sjafruddin merancang dua kebijakan yang diterapkan bersamaan, yang keduanya bertujuan menyedot uang beredar sekaligus membiayai defisit anggaran:

Pemotongan Uang Kertas (Gunting)

Berdasarkan SK Menkeu No. PU/1 tanggal 19 Maret 1950 (berlaku mulai 20 Maret 1950), semua uang kertas De Javasche Bank dan uang NICA dengan pecahan Rp 5,00 ke atas harus digunting tepat di tengahnya menjadi dua bagian:

Sisi kiri: tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, namun nilainya menjadi setengah dari nilai semula. Misalnya, uang Rp 10 setelah digunting sisi kirinya hanya bernilai Rp 5. Sisi kiri ini harus ditukarkan dengan uang baru di bank-bank sebelum batas waktu 9 Agustus 1950.

Sisi kanan: tidak lagi berlaku sebagai uang, melainkan ditukarkan dengan Obligasi Republik Indonesia 1950 — surat utang negara dengan bunga 3% per tahun dan jangka waktu 30 tahun (jatuh tempo 1980).

Dengan demikian, seseorang yang memegang uang Rp 100 secara efektif hanya memiliki Rp 50 uang tunai, sedangkan Rp 50 lainnya "dipinjamkan" paksa kepada negara dan baru dapat dicairkan puluhan tahun kemudian.

Pemotongan/Pembekuan Deposito Bank

Kebijakan kedua menyasar uang yang tersimpan di bank. Separuh dari deposito/tabungan di bank (di atas batas tertentu) dibekukan dan juga dikonversi menjadi Obligasi RI 1950. Langkah ini mencegah orang menghindari guntingan dengan menyimpan uang di bank, sekaligus semakin mengurangi jumlah uang yang dapat beredar di masyarakat.

Pelaksanaan di Lapangan

Pelaksanaan Gunting Sjafruddin berlangsung dramatis. Selama beberapa hari pada Maret 1950, masyarakat berbondong-bondong ke bank dan tempat penukaran yang ditunjuk untuk menggunting uang mereka. Antrean panjang terjadi di kota-kota besar. Banyak orang yang tidak paham aturan menjadi panik; pedagang kecil dan petani yang menyimpan uang tunai di rumah tiba-tiba mendapati kekayaan mereka berkurang setengah secara sepihak.

Reaksi masyarakat beragam. Sebagian menerima sebagai pengorbanan demi negara yang baru merdeka. Namun banyak pula yang marah dan merasa dirugikan, terutama karena kebijakan ini diterapkan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi yang memadai. Pedagang besar yang menyimpan uang dalam jumlah besar terkena potongan paling besar, tetapi rakyat kecil yang hanya memegang beberapa lembar uang pun ikut menderita. Kritik muncul dari berbagai kalangan, termasuk tokoh politik dan pers, yang menilai kebijakan ini tidak adil dan membebani rakyat.

Tujuan dan Hasil

Secara teknis, Gunting Sjafruddin mencapai tujuan yang ditetapkan:

  1. Pertama, jumlah uang beredar berkurang drastis — diperkirakan sekitar setengahnya tersedot dari peredaran. Tekanan inflasi mereda untuk sementara waktu, dan harga barang cenderung stabil.
  2. Kedua, dari penerbitan Obligasi RI 1950, negara memperoleh pembiayaan sekitar Rp 1,5 miliar — angka yang sangat besar saat itu — untuk menutup defisit anggaran dan membiayai operasional pemerintahan. Ini adalah pinjaman paksa dari rakyat kepada negara, karena pemerintah saat itu belum mampu mencari pembiayaan dari pasar modal internasional.
  3. Ketiga, kebijakan ini menjadi langkah awal pemulihan kepercayaan terhadap keuangan negara. Sjafruddin menunjukkan bahwa pemerintah berani mengambil langkah sulit dan tidak populer demi menyelamatkan ekonomi.

Namun di balik keberhasilan teknis itu, Gunting Sjafruddin menyisakan biaya sosial yang besar dan menuai kritik tajam:

  1. Pertama, kebijakan ini membebani rakyat kecil secara tidak proporsional. Orang kaya dapat menyebar kekayaannya dalam bentuk aset (tanah, emas, barang) sehingga tidak terlalu terkena, sementara rakyat kecil yang hanya memegang uang tunai langsung kehilangan separuh kekayaannya.
  2. Kedua, nilai obligasi yang diterima pada akhirnya tergerus oleh inflasi pada tahun-tahun berikutnya. Meskipun berbunga 3%, obligasi ini baru jatuh tempo 30 tahun kemudian, dan dengan inflasi yang tinggi, nilai riilnya jauh menyusut. Banyak pemegang obligasi merasa telah "ditipu" negara.
  3. Ketiga, kebijakan ini menimbulkan trauma psikologis terhadap uang kertas dan sistem perbankan. Sebagian masyarakat lebih suka menyimpan kekayaan dalam bentuk barang atau emas daripada uang, yang menghambat perkembangan sistem keuangan modern.
  4. Keempat, secara hukum, kebijakan ini diterbitkan hanya dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan — bukan undang-undang — sehingga dianggap melampaui wewenang dan merampas hak milik warga negara tanpa proses hukum yang memadai.

Hingga kini, sejarawan ekonomi menilai Gunting Sjafruddin dari dua sisi:

Sebagai keberhasilan teknis, kebijakan ini patut diacungi jempol. Dalam situasi krisis yang hampir tanpa harapan, Sjafruddin mengambil langkah yang cepat, tegas, dan efektif mengendalikan inflasi serta membiayai negara. Tanpa langkah ini, ekonomi Indonesia bisa jatuh ke dalam hiperinflasi yang lebih parah. Banyak ekonom menempatkan Sjafruddin sebagai "bapak kebijakan moneter Indonesia" karena keberaniannya ini.

Sebagai kebijakan sosial, Gunting Sjafruddin memiliki catatan buruk. Cara yang ditempuh — memotong uang secara sepihak tanpa kompensasi yang adil — menunjukkan bahwa dalam krisis, penguasa ekonomi sering kali mengorbankan rakyat kecil. Pelajaran pentingnya: stabilisasi moneter harus disertai kebijakan sosial yang melindungi kelompok rentan, agar beban penyesuaian tidak ditanggung hanya oleh mereka yang paling lemah.

Gunting Sjafruddin juga sering dibandingkan dengan kebijakan moneter lain dalam sejarah Indonesia:

Berbeda dengan redenominasi (penyederhanaan angka nol tanpa mengubah nilai), Gunting Sjafruddin mengurangi nilai uang secara nyata;

Berbeda dengan Sanering 1959 (di mana uang Rp 1.000 menjadi Rp 100, atau pemotongan 90%), Gunting Sjafruddin hanya memotong 50% dan setengahnya dikonversi menjadi obligasi;

Namun keduanya sama-sama menunjukkan bahwa ketika negara berada dalam krisis moneter, kebijakan drastis sering kali menjadi pilihan terakhir.

Obligasi RI 1950 yang diterbitkan dari sisi kanan guntingan uang akhirnya dibayar oleh negara, meskipun prosesnya berlangsung puluhan tahun dan nilai riilnya telah banyak berkurang akibat inflasi. Sjafruddin sendiri kemudian menjadi Gubernur Bank Indonesia pertama (1953) dan terus dikenang sebagai ekonom visioner, meskipun pada 1958 ia terlibat dalam PRRI dan kemudian dipenjara hingga 1966. Pada 8 November 2019, ia dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasanya di bidang moneter dan fiskal.

Daftar Referensi

  • Bank Indonesia. Sejarah Bank Indonesia Periode I (1953–1959). Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan BI. (Sumber resmi otoritas moneter)
  • Poesponegoro, M.D. dan Notosusanto, N. (Penyunting). 2010. Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI. Jakarta: Balai Pustaka.
  • Teguh, dkk. 2016. "Kebijakan Gunting Sjafruddin dan Dampak Sosial-Ekonomi terhadap Masyarakat Indonesia: Analisis Berita Koran Maret–Agustus 1950". Skripsi, Universitas Andalas. (Penelitian perguruan tinggi)
  • Sadli, Mohammad. 1993. Catatan tentang Ekonomi Indonesia Masa Lalu. Jakarta: LP3ES.
  • Tomasson, Oey Hong Lee. 1962. Bank Sentral di Indonesia. Jakarta: Bhratara.
  • Ananta, Aris dan Arifin, Bakti. 2008. Sejarah Ekonomi Indonesia: Dari Masa Kolonial sampai Era Reformasi. Jakarta: Gramedia.
  • Jurnal Hukum DPR RI. 2019. "Redenominasi Rupiah dalam Perspektif Hukum: Perbandingan dengan Sanering dan Gunting Sjafruddin". Jilid 1, No. 2.
  • Lindblad, J. Thomas (ed.). 2008. The Emergence of a National Economy: An Economic History of Indonesia, 1800–2000. Singapura: NUS Press.