Nasionalisasi De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia (1951–1953)
Nasionalisasi De Javasche Bank Menjadi Bank Indonesia (1951–1953): Langkah Awal Kedaulatan Moneter Indonesia
Kemerdekaan politik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta diikuti oleh kedaulatan di bidang ekonomi dan moneter. Selama lebih dari lima tahun setelah pengakuan kedaulatan, De Javasche Bank (DJB) — sebuah bank swasta milik pemegang saham Belanda yang berdiri sejak masa kolonial — tetap berfungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi Republik Indonesia.
Baru pada awal tahun 1950-an pemerintah Indonesia mengambil langkah berani untuk menasionalisasi bank tersebut, sebuah proses yang berlangsung dari pembentukan panitia pada 2 Juli 1951, disahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V., hingga puncaknya berdirinya Bank Indonesia pada 1 Juli 1953.
De Javasche Bank: Dari Kolonial ke Bank Sentral Pasca-Kemerdekaan
De Javasche Bank N.V. didirikan di Batavia (Jakarta) pada 24 Januari 1828 atas inisiatif Raja Willem I dari Belanda. Sebagai N.V. (Naamloze Vennootschap atau perseroan terbatas), saham-sahamnya dimiliki oleh swasta Belanda, meskipun fungsi dan wewenangnya — mencetak uang, mengatur peredaran uang, dan bertindak sebagai bankir pemerintah — membuatnya berperan sebagai bank sentral Hindia Belanda. Selama lebih dari satu abad, DJB menjadi tulang punggung sistem keuangan kolonial, dengan hak monopoli pencetakan uang (bank sirkulasi) yang diatur dalam DJB Wet (Undang-Undang De Javasche Bank) tahun 1922.
![]() |
| Gedung de javasche bank |
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, pemerintah Republik semula berencana menjadikan Bank Negara Indonesia (BNI 46) — yang didirikan pada 5 Juli 1946 — sebagai bank sentral. Namun hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 menentukan lain: berdasarkan Persetujuan Keuangan dan Perekonomian KMB, DJB ditetapkan sebagai bank sentral/bank sirkulasi Indonesia, sedangkan BNI 46 dialihfungsikan menjadi bank pembangunan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (8) Persetujuan Keuangan KMB, yang kemudian menjadi rujukan dalam UU No. 24 Tahun 1951.
Bagi para tokoh ekonomi nasional, ketergantungan pada bank swasta Belanda sebagai bank sentral adalah penjajahan di bidang moneter. Selama masa perang kemerdekaan, DJB bahkan sempat memihak Belanda dan menolak mengakui uang kertas Republik Indonesia (ORI). Setelah pengakuan kedaulatan, keberadaan DJB yang dikendalikan dari Amsterdam dianggap tidak sejalan dengan kedaulatan negara yang baru merdeka.
Awal Dorongan Nasionalisasi: Kabinet Sukiman dan Jusuf Wibisono
Gagasan untuk menasionalisasi DJB muncul secara serius pada masa Kabinet Sukiman (April 1951 – Februari 1952). Menteri Keuangan saat itu, Mr. Jusuf Wibisono (Masyumi), menjadi tokoh utama yang menginisiasi langkah ini. Dorongan nasionalisasi didasari oleh beberapa pertimbangan:
- Kedaulatan moneter: bank sentral harus dimiliki dan dikendalikan oleh negara Indonesia, bukan oleh pemegang saham asing;
- Kontrol kebijakan uang: pemerintah ingin mengatur peredaran uang dan kredit sesuai kebutuhan pembangunan nasional, bukan sesuai kepentingan pemodal Belanda;
- Nasionalisme ekonomi: setelah pembatalan utang KMB dan pemutusan Uni Indonesia–Belanda, nasionalisasi DJB adalah kelanjutan logis dari pembebasan ekonomi dari warisan kolonial;
- Pembelajaran dari krisis: pengalaman inflasi dan ketidakstabilan uang pada awal kemerdekaan menunjukkan perlunya bank sentral yang benar-benar mandiri dan berpihak kepada kepentingan nasional.
Pada 2 Juli 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo membentuk Panitia Nasionalisasi De Javasche Bank melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1951. Panitia ini bertugas menyusun langkah-langkah teknis dan yuridis pengambilalihan DJB. Salah satu tokoh sentral yang kemudian muncul dalam proses ini adalah Sjafruddin Prawiranegara — mantan perdana menteri PDRI dan ahli moneter terkemuka — yang kelak menjadi Gubernur Bank Indonesia pertama.
Strategi Nasionalisasi: Membeli Saham, Bukan Menyita
Panitia Nasionalisasi mengambil keputusan strategis yang penting: nasionalisasi dilakukan dengan cara membeli saham-saham DJB dari para pemiliknya, bukan dengan penyitaan sepihak. Langkah ini dipilih dengan pertimbangan:
- Menghormati ketentuan KMB yang mengakui hak milik asing dan melarang penyitaan tanpa kompensasi;
- Menghindari konflik diplomatik dengan Belanda yang dapat mengganggu upaya pengembalian Irian Barat;
- Menjaga kepercayaan dunia usaha internasional terhadap ekonomi Indonesia.
Pemerintah mulai membeli saham DJB di bursa efek Amsterdam dan langsung dari para pemegang saham. Pembelian berlangsung relatif lancar pada harga nominal. Total nilai saham yang diambil alih mencapai 8,95 juta gulden. Pada saat nasionalisasi resmi, pemerintah berhasil menguasai 99,4% saham DJB, sementara 0,6% sisanya yang kepemilikannya tidak jelas dinyatakan hangus.
Pendekatan damai ini menandai kedewasaan politik ekonomi bangsa Indonesia yang baru berusia lima tahun: alih-alih menggunakan jalan kekerasan, pemerintah memilih jalan hukum dan pasar untuk merebut kendali moneter.
Undang-Undang No. 24 Tahun 1951: Nasionalisasi Resmi
Puncak tahap pertama adalah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. (catatan: sebagian sumber mencatat undang-undang ini bertanggal 6 Desember 1951 dan mulai berlaku/resmi dinasionalisasi pada 15 Desember 1951). Dalam pertimbangannya, undang-undang ini secara eksplisit merujuk pada ketentuan KMB — justru untuk menunjukkan bahwa nasionalisasi dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang disepakati, bukan melanggarnya.
Dengan berlakunya UU No. 24 Tahun 1951, status DJB berubah secara fundamental:
- Dari bank swasta milik Belanda menjadi bank milik pemerintah Indonesia;
- Tetap berfungsi sebagai bank sirkulasi, namun di bawah kendali penuh negara;
- Seluruh aset, kewajiban, dan hak monopoli pencetakan uang DJB beralih kepada pemerintah.
Tanggal 15 Desember 1951 menjadi tonggak bersejarah: untuk pertama kalinya sejak 1828, bank sirkulasi di tanah air berada di tangan bangsa Indonesia sendiri. Namun nasionalisasi kepemilikan hanyalah tahap pertama. Pekerjaan besar berikutnya adalah membentuk bank sentral yang benar-benar baru, dengan nama dan identitas Indonesia: Bank Indonesia.
Tahun 1952: Dari DJB Nasional ke Bank Indonesia
Setelah nasionalisasi kepemilikan selesai, Panitia Nasionalisasi DJB melanjutkan tugasnya: menyusun rancangan undang-undang tentang bank sentral baru. Pada masa Kabinet Wilopo (April 1952 – Juni 1953), Menteri Keuangan Sumitro Djojohadikusumo (PSI) — ekonom terkemuka lulusan Rotterdam — mengambil alih estafet perjuangan ini.
Pada 22 Agustus 1952, Sumitro mengajukan Rancangan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia (RUU PBI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan ini disusun dengan cermat, mempelajari undang-undang bank sentral dari berbagai negara, dan dirancang untuk menggantikan DJB Wet 1922 yang sudah tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan.
Perdebatan di DPR berlangsung cukup panjang. Beberapa fraksi mempertanyakan struktur organisasi, kedudukan gubernur, dan hubungan bank sentral dengan pemerintah. Namun kesepakatan akhirnya tercapai. DPR menyetujui RUU tersebut pada April 1953 (sebagian sumber menyebut 10 April 1953), dan Presiden Soekarno menandatanganinya menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 29 Mei 1953. Undang-undang ini diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 40 Tahun 1953 dan mulai berlaku pada 1 Juli 1953.
Berdirinya Bank Indonesia, 1 Juli 1953
Pada 1 Juli 1953, secara resmi De Javasche Bank berubah nama dan status menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral Republik Indonesia. DJB Wet 1922 yang telah mengatur DJB selama tiga dekade lebih digantikan oleh UU Pokok Bank Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki bank sentral yang sepenuhnya bernama Indonesia, dimiliki negara, dan diatur oleh undang-undang buatan bangsa sendiri.
Sjafruddin Prawiranegara diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia yang pertama. Ia memimpin BI dari tahun 1953 hingga 1958, ketika ia terlibat dalam PRRI dan kemudian meninggalkan jabatan. Di bawah kepemimpinannya, BI meletakkan dasar-dasar kebijakan moneter Indonesia: pengaturan peredaran uang, pengawasan perbankan, dan pengelolaan cadangan devisa.
Sambutan masyarakat sangat antusias. Surat kabar nasional menyebut kelahiran Bank Indonesia sebagai "pembuka zaman baru di bidang keuangan dan moneter" dan bukti bahwa Indonesia benar-benar telah merdeka sepenuhnya — bukan hanya merdeka secara politik, tetapi juga merdeka secara ekonomi dan moneter.
Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia adalah cerita tentang bagaimana sebuah bangsa baru merdeka merebut kedaulatannya secara bertahap, terencana, dan bermartabat. Dimulai dari gagasan Jusuf Wibisono, dilanjutkan dengan pembentukan panitia oleh Kabinet Sukiman pada Juli 1951, disahkan melalui UU No. 24 Tahun 1951 pada Desember 1951, dirancang undang-undang barunya oleh Sumitro Djojohadikusumo pada Agustus 1952, dan dipuncaki dengan berdirinya Bank Indonesia pada 1 Juli 1953 di bawah gubernur pertama Sjafruddin Prawiranegara — seluruh proses ini berlangsung tanpa kekerasan dan sesuai koridor hukum.
Daftar Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1951 tentang Nasionalisasi De Javasche Bank N.V. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Lembaran Negara No. 40 Tahun 1953.
- Bank Indonesia. 2008. Sejarah Bank Indonesia: Periode 1953–1959. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan BI.
- Poesponegoro, M.D. dan Notosusanto, N. (Penyunting). 2010. Sejarah Nasional Indonesia Jilid VI. Jakarta: Balai Pustaka.
- Feith, Herbert. 1962. The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press.
- Ricklefs, M.C. 2001. A History of Modern Indonesia since c. 1200. Hampshire: Palgrave.
- Glassburner, Bruce (Ed.). 1971. The Economy of Indonesia: Selected Readings. Ithaca: Cornell University Press.
- Tjandraningrat, T. 1985. Sejarah Perbankan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Jaya.
