Berapa Luas Wilayah Laut Indonesia?

Table of Contents

Berapa Luas Wilayah Laut Indonesia?

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun, jika ditanya “berapa luas wilayah laut Indonesia?”, jawabannya tidak bisa hanya satu angka. Alasannya, istilah “wilayah laut” dapat merujuk pada zona hukum yang berbeda-beda, masing-masing dengan luas dan status kewenangan yang berlainan. Untuk menjawabnya secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kita perlu merujuk pada data resmi pemerintah dan kerangka hukum laut internasional.

Dasar Hukum dan Sejarah Pengakuan

Sebelum tahun 1957, Indonesia mengikuti aturan lama yang menetapkan laut teritorial selebar tiga mil laut dari garis pantai setiap pulau. Akibatnya, perairan di antara pulau-pulau dianggap laut lepas, sehingga wilayah laut Indonesia terpecah-pecah dan sangat sempit. Pada 13 Desember 1957, Perdana Menteri Djuanda Karnawiuddin mengumumkan Deklarasi Djuanda yang menyatakan bahwa seluruh perairan di antara dan di sekitar pulau-pulau Indonesia merupakan satu kesatuan dengan daratan, dengan laut teritorial selebar 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan.

Perjuangan ini membuahkan hasil ketika Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 secara resmi mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state). Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, mengatur perairan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, dan Zona Ekonomi Eksklusif melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983. Sejak itulah luas wilayah laut Indonesia dihitung berdasarkan zona-zona yang diakui secara internasional.

Rincian Luas Menurut Data Resmi Pemerintah

Pada tahun 2018, tiga lembaga pemerintah—Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Badan Informasi Geospasial (BIG)—menerbitkan Data Rujukan Nasional Kelautan yang menjadi acuan resmi secara nasional. Data tersebut merinci sebagai berikut;

Pertama, wilayah kedaulatan, yaitu perairan yang sepenuhnya berada di bawah kedaulatan Indonesia, terdiri atas perairan pedalaman dan perairan kepulauan seluas 3.110.000 km², ditambah laut teritorial selebar 12 mil laut seluas 290.000 km². Dengan demikian, luas perairan wilayah kedaulatan adalah sekitar 3.250.000 km². Angka ini sejalan dengan data BIG yang menyebut wilayah kedaulatan perairan sebesar 3.374.668 km², yang mencakup pula perhitungan garis pangkal yang telah diperbarui.

Kedua, wilayah berdaulat, di mana Indonesia memiliki hak pengelolaan sumber daya alam tetapi bukan kedaulatan penuh, terdiri atas zona tambahan selebar 24 mil laut seluas 270.000 km² dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil laut seluas sekitar 3.000.000 km². BIG mencatat luas wilayah perairan berdaulat (ZEE) sebesar 2.940.554 km². Selain itu, Indonesia juga memiliki landas kontinen seluas sekitar 2.800.000 km², yang sebagian tumpang tindih dengan ZEE dan sebagian lagi dapat melampaui 200 mil laut hingga batas 350 mil laut jika memenuhi syarat ilmiah.

Jika seluruh perairan—mulai dari perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, hingga ZEE—dijumlahkan, luas wilayah laut Indonesia mencapai sekitar 6.400.000 km² menurut Data Rujukan Nasional, atau 6.315.222 km² menurut perhitungan BIG. Inilah angka yang saat ini digunakan pemerintah sebagai luas perairan Indonesia secara keseluruhan.

Mengapa Ada Angka 5,8 Juta Km²?

Dalam banyak buku dan artikel ilmiah yang lebih lama, kita sering menjumpai angka 5,8 juta km². Angka ini umumnya terdiri atas laut teritorial sekitar 0,3 juta km², perairan kepulauan sekitar 2,8 juta km², dan ZEE sekitar 2,7 juta km². Perbedaan dengan angka 6,4 juta km² disebabkan oleh beberapa hal: perbaikan dan pembaruan garis pangkal kepulauan, penyelesaian batas maritim dengan negara tetangga, metode perhitungan geospasial yang semakin presisi, serta keputusan untuk memasukkan atau tidak memasukkan zona tambahan dan sebagian landas kontinen dalam penjumlahan. Dengan kata lain, angka 5,8 juta km² bukanlah salah, melainkan versi perhitungan yang lebih lama dan lebih konservatif.

Perbandingan dengan Daratan dan Konteks Geografis

Sebagai pembanding, luas daratan Indonesia adalah sekitar 1.922.570 km². Artinya, luas laut Indonesia—jika dihitung hingga ZEE—sekitar tiga kali lipat luas daratannya, atau mencakup sekitar dua pertiga hingga tiga perempat dari total wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau, di mana 16.056 di antaranya telah dibakukan dan didaftarkan ke PBB. Panjang garis pantainya mencapai sekitar 99.093 km menurut BIG, atau sekitar 108.000 km menurut Data Rujukan Nasional 2018, menjadikannya salah satu yang terpanjang di dunia.

Luas yang demikian besar membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, Indonesia memiliki potensi sumber daya kelautan yang sangat besar, mulai dari perikanan, terumbu karang, mangrove, hingga minyak, gas, dan mineral dasar laut. Di sisi lain, pengawasan terhadap wilayah laut yang luas dan terpecah menjadi ribuan pulau merupakan tantangan tersendiri dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan.

Jadi, berapa luas wilayah laut Indonesia? Jika yang dimaksud adalah wilayah kedaulatan (perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial), luasnya sekitar 3,25–3,37 juta km². Jika yang dimaksud adalah seluruh perairan hingga Zona Ekonomi Eksklusif, luasnya sekitar 6,4 juta km² (6.315.222 km² menurut BIG). Adapun angka 5,8 juta km² yang banyak beredar di literatur adalah perhitungan versi lama yang masih dapat dipertanggungjawabkan, namun telah diperbarui oleh Data Rujukan Nasional Kelautan 2018.

Daftar Referensi

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Data Rujukan Nasional Kelautan. SIDAKO KKP. 
  • Badan Informasi Geospasial (BIG). “Peran Informasi Geospasial dalam Pembangunan Indonesia Sebagai Poros Maritim”, 2015. 
  • Badan Informasi Geospasial (BIG). Digdaya Maritim Nusantara (E-book Geospasial). [
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Rencana Strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • “Unintended Consequences: The Impact of Policy Change on Indonesia’s Commercial Fishing Sector.” Australian Geographer (Taylor & Francis), 2025. 
  • United Nations. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.