Ilusi Kedaulatan: Mengapa Hukum Internasional Kerap Mandul di Hadapan Negara Besar?
Ilusi Kedaulatan: Mengapa Hukum Internasional Kerap Mandul di Hadapan Negara Besar?
Bagi sebagian besar orang yang hidup di dalam batas-batas negara modern, hukum adalah sesuatu yang absolut. Jika Anda mencuri, polisi akan menangkap Anda, jaksa akan menuntut, dan hakim akan menjatuhkan vonis. Ada sebuah struktur yang jelas: atas (pemerintah sebagai pembuat dan penegak hukum) dan bawah (warga negara yang patuh atau dihukum). Struktur piramida ini membuat kehidupan domestik berjalan dengan relatif tertib.
Namun, bayangkan sebuah dunia di mana tidak ada polisi, tidak ada DPR global, dan tidak ada pengadilan yang bisa memaksa Anda datang jika Anda menolak. Dunia anarkis inilah yang kita sebut sebagai panggung politik internasional.
Dalam buku klasiknya yang monumental, Politics Among Nations, Hans J. Morgenthau membedah realitas yang tidak nyaman ini melalui bab berjudul "Masalah-Masalah Utama Hukum Internasional". Morgenthau mengajukan sebuah tesis yang menusuk jantung kaum idealis: hukum internasional secara fundamental berbeda dengan hukum nasional karena ia tidak memiliki pemerintahan pusat yang kuat. Sifatnya yang terdesentralisasi membuat fungsi legislatif, yudisial, dan eksekutif kembali ke tangan negara masing-masing.
Dampaknya? Hukum internasional sering kali berubah menjadi macan kertas yang mandul, ompong, dan tidak berdaya begitu berhadapan dengan kepentingan negara-negara besar (great powers). Mengapa hal ini bisa terjadi dan bagaimana realitas ini membentuk dunia tempat kita hidup hari ini?
Anatomi Desentralisasi: Ketika Aturan Dibuat oleh Mereka yang Diatur
Untuk memahami mengapa hukum internasional kerap gagal mencegah konflik global, kita harus melihat bagaimana hukum itu lahir. Di dalam sebuah negara, hukum dibuat secara sentralisasi. Anggota parlemen berdebat, mengetok palu, dan aturan tersebut mengikat seluruh warga negara—bahkan mereka yang tidak setuju dengan aturan tersebut.
Di ranah internasional, polanya berbalik 180 derajat. Tidak ada "Parlemen Dunia". Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lewat Majelis Umumnya, memang mengeluarkan resolusi. Namun, sebagian besar resolusi tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan hukum yang mengikat secara mutlak (legally binding).
Morgenthau mencatat bahwa fungsi legislatif dalam hukum internasional bersifat desentralisasi. Artinya, hukum internasional baru mengikat suatu negara jika negara yang bersangkutan secara sukarela menyatakan diri terikat—baik melalui traktat, perjanjian bilateral, maupun konvensi internasional.
Prinsip Kedaulatan Utama: Sebuah negara tidak bisa dipaksa untuk mematuhi aturan yang tidak pernah mereka setujui.
Kondisi ini menciptakan cacat bawaan. Negara-negara hanya akan menandatangani atau meratifikasi perjanjian yang menguntungkan kepentingan nasional mereka (national interest). Begitu sebuah draf perjanjian dirasa membatasi ruang gerak atau kekuasaan mereka, negara besar dengan mudah akan menolak, menarik diri, atau menambahkan klausul pengecualian (reservation). Hukum internasional akhirnya bukan dibentuk oleh otoritas moral yang objektif, melainkan oleh hasil kompromi politik antarnegara yang mementingkan diri sendiri.
Tragedi Yudisial: Pengadilan Tanpa Taring
Masalah kedua yang dibahas Morgenthau adalah fungsi yudisial atau peradilan yang juga terdesentralisasi. Di dunia ini, kita mengenal Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Di atas kertas, lembaga-lembaga ini terdengar luar biasa. Namun dalam praktiknya, mereka menghadapi dinding tebal bernama kedaulatan negara.
Dalam sistem hukum domestik, jika Anda digugat oleh seseorang ke pengadilan, Anda tidak bisa berkata, "Ah, saya malas datang, saya tidak mengakui wewenang hakim ini." Jika Anda mangkir, polisi akan menjemput paksa.
Di panggung internasional, ICJ hanya memiliki yurisdiksi (wewenang mengadili) jika kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan kasus tersebut ke ICJ. Jika negara A menjajah negara B, dan negara B menggugat negara A ke ICJ, negara A cukup berkata, "Kami tidak mengakui yurisdiksi Anda dalam kasus ini." Maka, tamatlah riwayat persidangan tersebut.
Meskipun ada klausul opsional di mana negara-negara menyatakan menerima yurisdiksi wajib ICJ, kenyataannya negara-negara besar selalu menyimpan "kartu as". Mereka akan menarik diri dari yurisdiksi tersebut begitu ada putusan pengadilan yang merugikan mereka.
Sebagai contoh historis yang sangat lekat dengan pemikiran Morgenthau adalah kasus Nicaragua vs. United States pada tahun 1980-an. Ketika ICJ menyatakan Amerika Serikat bersalah karena mendukung gerilyawan Contra dan menambang pelabuhan Nikaragua, apa yang dilakukan Washington? Mereka mengabaikan putusan tersebut dan memblokir penegakannya di Dewan Keamanan PBB. Cacat yudisial seperti inilah yang membuat hukum internasional tampak seperti sandiwara moral belaka.
Krisis Eksekusi: Siapa yang Menertibkan Sang Polisi?
Inilah puncak dari segala kemandulan hukum internasional: fungsi penegakan (eksekusi) yang terdesentralisasi. Hukum tanpa penegakan bukanlah hukum; ia hanyalah saran, khotbah, atau harapan kosong.
Dalam hukum nasional, monopoli penggunaan kekerasan fisik berada di tangan negara (melalui polisi dan militer). Jika ada warga yang melanggar hukum, negara menggunakan instrumen kekerasan yang sah ini untuk memaksakan kepatuhan.
Namun, siapa "polisi" di dunia internasional? Jawabannya: tidak ada.
Ketika sebuah negara melanggar hukum internasional—misalnya melakukan agresi militer ilegal ke negara lain—siapa yang bertugas mengeksekusi hukuman? Berdasarkan Piagam PBB, tugas ini berada di bawah Dewan Keamanan (DK) PBB. Namun, di sinilah ironi terbesar politik global terjadi. Lima negara pemenang Perang Dunia II (Amerika Serikat, Rusia, Cina, Inggris, dan Prancis) memegang Hak Veto.
[ Pelanggaran Hukum Internasional ]
↓
[ Dibawa ke Dewan Keamanan ]
↓
[ Veto oleh Negara Besar ] → [ Kasus Mati / Tidak Ada Sanksi ]
Hak Veto ini adalah pengakuan legal terhadap fakta realisme bahwa hukum internasional tunduk pada kekuasaan (power). Jika Rusia melakukan invasi, mereka akan memveto setiap resolusi sanksi terhadap diri mereka sendiri. Jika Amerika Serikat melakukan invasi ilegal ke Irak pada tahun 2003 tanpa mandat PBB, tidak ada satu pun tentara PBB yang bisa dikirim untuk menangkap Presiden AS.
Eksekusi hukum internasional akhirnya dikembalikan kepada masing-masing negara melalui mekanisme self-help (menolong diri sendiri), seperti tindakan balasan (retorsion), sanksi ekonomi mandiri, atau pembentukan aliansi militer secara swadaya. Masalahnya, mekanisme self-help ini hanya efektif jika dilakukan oleh negara kuat terhadap negara lemah. Jika negara lemah mencoba melakukan self-help terhadap negara nuklir, tindakan itu ibarat membenturkan kepala ke dinding batu.
Mengapa Hukum Internasional Mandul di Hadapan Negara Besar?
Berdasarkan analisis Morgenthau, kita bisa merangkum tiga alasan mendasar mengapa hukum internasional selalu bertekuk lutut di hadapan great powers:
A. Dominasi Kepentingan Nasional di Atas Komitmen Moral
Bagi negara besar, hukum internasional adalah instrumen kosmetik. Selama hukum tersebut sejalan dengan penetrasi ekonomi, pengaruh geopolitik, atau keamanan nasional mereka, mereka akan menjadi pembela hukum internasional yang paling vokal. Namun, begitu hukum tersebut menjadi jangkar yang menghambat ambisi mereka, hukum itu akan diputus tanpa penyesalan.
B. Distribusi Kekuasaan yang Timpang (Asymmetry of Power)
Hukum mengasumsikan bahwa semua subjek hukum adalah setara (equality before the law). Di hadapan hukum domestik, seorang konglomerat dan seorang buruh secara teoretis memiliki hak dan kewajiban yang sama. Namun di dunia internasional, asumsi ini adalah kenaifan yang berbahaya. Ada jurang pemisah yang masif antara kemampuan militer dan ekonomi negara besar dengan negara berkembang. Ketimpangan kekuasaan ini membuat negara besar memiliki imunitas alami terhadap sanksi internasional.
C. Ketiadaan Sanksi yang Ditakuti
Negara besar tidak takut pada sanksi ekonomi dari organisasi internasional karena ekonomi mereka sering kali merupakan motor penggerak organisasi itu sendiri. Mereka juga tidak takut pada ancaman militer karena mereka memiliki efek penggentar (deterrence) berupa senjata pemusnah massal. Ketika rasa takut terhadap hukuman itu hilang, kepatuhan terhadap hukum menjadi opsional, bukan kewajiban.
Relevansi di Abad ke-21
Meskipun buku Politics Among Nations ditulis pada pertengahan abad ke-20, analisis Morgenthau dalam Bab 18 ini terasa seperti ditulis pagi ini setelah kita membaca berita internasional. Mari kita lihat bagaimana kemandulan hukum internasional ini terus berulang di era modern:
| Kasus Geopolitik | Bentuk Pelanggaran Hukum Internasional | Mengapa Hukum Internasional Mandul? |
| Invasi Rusia ke Ukraina | Pelanggaran kedaulatan wilayah berdasarkan Piagam PBB Pasal 2(4). | Rusia menggunakan Hak Veto di DK PBB untuk menjamin tidak ada intervensi militer resmi dari PBB. |
| Krisis Kemanusiaan di Gaza | Pengabaian terhadap berbagai resolusi Dewan Keamanan dan putusan sela ICJ terkait perlindungan warga sipil. | Amerika Serikat terus menggunakan hak vetonya atau pengaruh diplomatiknya untuk melindungi Israel dari sanksi nyata. |
| Sengketa Laut Cina Selatan | Klaim Nine-Dash Line oleh Cina yang dinyatakan ilegal oleh Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) tahun 2016. | Cina secara sepihak menolak mengakui keabsahan pengadilan dan mengabaikan putusan tersebut tanpa menerima sanksi apa pun. |
Tiga contoh di atas menunjukkan bahwa ketika konflik melibatkan kepentingan inti dari kutub-kutub kekuasaan dunia—baik itu AS, Rusia, maupun Cina—maka arsitektur hukum internasional langsung mengalami kelumpuhan total.
Realisme versus Idealisme Hukum
Apakah ini berarti hukum internasional sama sekali tidak berguna dan kita harus membuangnya ke tempat sampah sejarah? Tidak juga.
Morgenthau sendiri tidak pernah mengatakan bahwa hukum internasional itu fiktif. Hukum internasional tetap berjalan dan sangat efektif untuk mengurusi masalah-masalah rutinitas dunia yang tidak menyentuh eksistensi kekuasaan negara. Hukum internasional bekerja dengan sangat baik dalam mengatur lalu lintas udara global, menetapkan tarif pos antarnegara, mengatur batas frekuensi radio, hingga perjanjian diplomatik standar. Negara-negara mematuhinya karena ada kebutuhan timbal balik (reciprocity) agar dunia tetap berfungsi secara teknis.
Namun, ini adalah sebuah peringatan keras agar kita tidak terjebak dalam legalisme-moralistik yang naif. Kita tidak boleh percaya bahwa selembar kertas perjanjian atau pidato retoris di mimbar PBB mampu menghentikan tank, rudal, dan ambisi ekspansi dari negara besar yang sedang merasa terancam atau sedang haus kekuasaan.
Hukum internasional bukanlah entitas yang berdiri sendiri di ruang hampa yang suci. Ia adalah cerminan dari konstelasi politik dan distribusi kekuasaan yang ada di dunia nyata. Selama dunia ini masih terdesentralisasi ke dalam negara-negara berdaulat tanpa adanya otoritas tertinggi di atas mereka, maka hukum internasional akan selalu menemui batasnya. Ia akan tetap menjadi instrumen yang perkasa untuk menertibkan negara-negara kecil, namun seketika menjadi mandul dan tak bertaring ketika harus berhadapan dengan kehendak para raksasa global.
